Ini Ketentuan Zakat Fitrah di Barsel

BUNTOK- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) bersama, DP MUI, PC NU, PD Muhammadiyah dan BAZNAS setempat telah menggelar Rapat tentang Penetapan Nilai Zakat Fitrah Tahun 1442 H/2021 M beberapa waktu yang telah lalu.

Hasil dari rapat tersebut, maka disepakati untuk kadar zakat fitrah tertinggi bila dirupiahkan sebesar Rp. 45.000 perorang dan terendah sebesar Rp.25.000 perorang.

Kepala KanKemenag Barsel Drs H. Tuani M.Ag kepada beritasampit.co.id Senin (10/5/2021) saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, hasil kadar zakat fitrah ini berdasarkan hasil survei harga beras menurut tingkatan dan jenis beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Dikatakannya, patokan harga yang diambil adalah harga awal menjelang bulan Suci Ramadhan hingga hari ke-17 Ramadhan dan kita mengambil sampel data tersebut dari enam Kecamatan se-Barsel.

BACA JUGA:   Tim Eddy Raya Serahkan Berkas Pendaftaran Bacalon Bupati Barsel ke Partai Demokrat dan Perindo

“Hal tersebut adalah, sebagai bahan pertimbangan untuk penetapan kadar zakat fitrah di tahun 2021 ini,”Kata Tuani.

Menurut Tuani, sama seperti tahun sebelumnya untuk penetapan zakat fitrah ini juga dibagi tiga kategori yakni berdasarkan harga tertinggi, menengah dan harga terendah.

“Adapun ketiga kategori dan nilai harga beras tersebut yakni, untuk harga tertinggi nilai harga sebesar Rp. 45.000 perorang, harga menengah sebesar Rp. 35.000 perorang dan harga terendah sebesar Rp. 25.000 perorang,”Jelasnya.

Diungkapkannya, dari ketiga kategori harga beras tersebut dirinya mengharapkan bagi umat Islam jangan sampai mengabaikan kewajibannya untuk membayar zakat fitrah karena ini hanya satu tahun sekali sebagai pembersih diri.

BACA JUGA:   Eddy Raya Buka Puasa Bersama Santri Karantina Tahfidz Quran Buntok

“Demikian juga untuk zakat mal, diantaranya kalau harga emas yang sudah sampai aul dan isabnya bagi orang yang berkelebihan atau mempunyai kemampuan sudah ada ketentuan harganya,”Ujarnya.

Seiring dengan itu lanjutnya, kita berharap walaupun suasana ramadhan dan menghadapi idulfitri masih dalam susana pademi tentunya bukan suatu alasan untuk tidak membayar zakat fitrah maupun zakat mal bagi kita umat Islam.

“Karena, membayar zakat fitrah maupun zakat mal tersebut adalah menyangkut pembersihan diri kita sendiri,”tukas Tuani.

(Ded/beritasampit.co.id)