Liburan di Pantai Ujung Pandaran Tidak Boleh Menginap, Tak Taat Prokes Hidung Dicolok

IST/BERITA SAMPIT - Kapolres Kotim, AKBP. Abdoel Harris Jakin, saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi dibukanya kawasan obyek wisata.

SAMPIT – Meski dikeluarkan kebijakkan baru dengan membuka kembali kawasan obyek wisata, namun penerapan protokol kesehatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), juga semakin ketat. Terutama dalam penerapan pembatasan warga yang berkunjung ke Pantai Ujung Pandaran, bahkan sampai larangan menginap.

“Untuk pembatasan jumlah pengunjung kami akan melakukan penyekatan-penyekatan, termasuk ditegaskan tidak ada yang boleh menginap di lokasi, ini untuk memudahkan pengawasan,” tegas Kapolres Kotim, AKBP. Abdoel Harris Jakin, Senin 10 Mei 2021.

BACA JUGA:   Korban Tenggelam di Sungai Mentaya Belum Ditemukan, Tim Gabungan Lakukan Pencarian Hingga Radius Lima Kilometer

Demikian juga untuk jam operasional pantai, Pemerintah juga memberikan batasan waktu yakni dari pukul 08.00 WIB pagi, sampai 15.00 WIB sore.

“Lewat dari jam itu kita imbau masyarakat untuk kembali,” ucapnya.

Kemudian, Jakin juga menambahkan pihaknya juga akan meningkatkan dan memperkuat patroli di dalam area lokasi wisata, dan ia mengimbau masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan.

BACA JUGA:   Terjadi Tawuran di Nur Mentaya Saat Malam Minggu

“Resikonya jika saat patroli kedapatan ada yang tidak patuh protokol kesehatan, maka akan kami lakukan tindakan rapid antigen di tempat, kita colok hidungnya,” tandasnya. (Cha/beritasampit.co.id).