Pengunjung Ke Ujung Pandaran Tetap Dibatasi, Tak Taat Prokes Langsung Ditindak

ILHAM/BERITA SAMPIT - Rapat koordinasi penanganan obyek wisata yang dipimpin langsung Wakil Bupati Kotim, Irawati, di aula Diskominfo Kotim, Senin 10 Mei 2021.

SAMPIT – Meski kawasaan obyek wisata dibuka lagi oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), seperti kawasan pantai Ujung Pandaran, namun tidak serta merta warga dengan mudah untuk masuk ke lokasi pantai.

Pasalnya, Pemerintah juga menerapkan aturan, pertama warga yang ingin masuk akan dikenakan biaya karcis, kemudian tidak diperkenankan menginap di lokasi pantai, dalam artian seluruh vila yang ada di pantai itu tidak boleh menerima tamu yang menginap.

Selain itu pantai dibuka mulai hari Jumat atau lebaran kedua sampai Minggu, dengan batas waktu operasional yakni dari pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB sore.

BACA JUGA:   Lapas Sampit Komitmen Penuhi Gizi WBP Selama Ramadan

“Hasil dari rapat ini keputusan kami juga memberlakukan pembatasan, Jam, Jumlah dan tidak boleh menginap. Wisatawan dari luar Kotim wajib rapid tes. Sedangkan dari Kotim hanya diberlakukan karcis. Untuk jumlah batasan pengunjung kami akan pastikan besok setelah memantau dulu ke lapangan,” kata Wakil Kotim, Irawati, usai memimpin rapat koordinasi di kantor Diskominfo Kotim, Senin 10 Mei 2021.

Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin mengatakan, sesuai hasil kesepakatan rapat antar instansi, juga menekankan, patroli akan diperkuat oleh jajaran Polres Kotim. Bahkan tindakan tegas juga akan dilakukan langsung di lapangan, jika ada menemukan ada warga yang melanggar prokes.

BACA JUGA:   Clean Up Desa Satiruk Bersama PT RMU-Pokdarwis Berlangsung di Tengah Guyuran Hujan

“Kami imbau masyarakat tetap petuhi protokol kesehatan. Jika kami temukan yang tidak patuh prokes akan kami lakukan tindakan melalui rapid antigen ditempat. Saya imbau jika tidak terlalu urgen cukup berkumpul di rumah beserta keluarga,” pungkasnya. (Cha/beritasampit.co.id).