Tak Berizin, Satpol PP Amankan Ratusan Minuman Keras di Katingan

KASONGAN – Ratusan botol minuman keras beralkohol berbagai merek dan minuman keras tradisional diamankan pihak Satpol PP Kabupaten Katingan dari sejumlah pedagang yang tidak memiliki ijin.

Ratusan minuman keras tersebut terdiri dari Bir Kaleng Anker 192 Kaleng atau 8 dus, Bir Botol Anker 11 botol, Anggur Merah 24 botol atau 2 dus, Vodka Mix 12 Botol dan arak sebanyak 45 botol.

Diamankannya barang bukti tersebut, sebab sejumlah pedagang minuman keras sudah melanggar Perda Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu tempat penjualan minuman beralkohol.

Kegiatan tersebut langsung dipimpin Kepala Satpol PP Katingan, Pimanto, didampingi Kabid Gakda dan Hukum Budiman L Gaol, serta perwakilan dari Kantor Perizinan Kabupaten Katingan, Supriadi.

” Pedagang atau penjual yang kita amankan yaitu berada di wilayah Tumbang Samba maupun wilayah Kecamatan Sanaman Mantikei. Kami juga hari ini telah menggelar sidang Tipiring terhadap penjual miras tak mempunyai ijin,” ungkap Pimanto, saat mengelar Jumpa Pers, pada Senin 10 Mei 2021.

Dijelaskan, terkait putusan sidang Tipiring hari Senin 10 Mei 2021 dengan menetapkan denda terhadap penjual miras yaitu Rp 600 ribu. Jika tidak dibayar tentunya akan dipidana dengan kurungan penjara selama tujuh hari.

“Oleh sebab itu, kami mengimbau kepada warga masyarakat yang memiliki usaha pengecer atau toko yang menjual minuman keras agar segera mengurus izin kepada pihak dinas terkait. Pasalnya, Perda Nomor 16 Tahun 2011 untuk kadar alkohol minuman keras yang boleh diedarkan maksimal 5 persen dan di atas itu tidak boleh,” tegasnya.

(Annas/beritasampit.co.id)