Jaksa: Korupsi Dana Jampersal di Bartim Masuk Tahapan Penyidikan

Kepala Kejari Barito Timur Daniel Panannangan.//IST_Antara/Habibullah;

TAMIANG LAYANG – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah (Kalteng), Daniel Panannangan, membenarkan bahwa dugaan korupsi dana Jaminan Persalinan (Jampersal) Tahun Anggaran 2018 di wilayah setempat sudah memasuki tahapan penyidikan.

“Tahapannya sudah dalam tahap penyidikan, namun belum menentukan tersangka,” kata Daniel, didampingi Kasi Pidsus Kejari Bartim Angga Wijaya SH di Tamiang Layang, Selasa 11 Mei 2021.

Dilansir dari Antara, kerugian negara dalam dugaan korupsi Jampersal itu mencapai Rp150 juta dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Jaksa penyidik akan melakukan pendalaman terhadap keterlibatan oknum-oknum dalam penyalahgunaan dana Jampersal itu.

Kabupaten Bartim mendapat dana DAK nonfisik Rp9,9 miliar yang terbagi dua jenis yakni Rp7,8 miliar untuk dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Rp2,1 miliar dana Jampersal.

Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai operasional kegiatan program prioritas nasional di bidang kesehatan yang menjadi urusan daerah, guna meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan di daerah.

Di Kabupaten Bartim terdapat 11 Puskemas dan delapan rumah tunggu kelahiran (RTK) yang tersebar di 10 kecamatan di Bartim. Dugaan korupsi ada dalam pengelolaannya yang tidak sesuai petunjuk teknis pelaksanaan Jampersal.

Petunjuk teknis penggunaan DAK non fisik bidang kesehatan tahun anggaran 2018 diatur melalui Permenkes RI Nomor 61 Tahun 2017 dan diubah melalui Permenkes Nomor 43 Tahun 2018.

Tujuan pelaksanaan program Jampersal, yaitu untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas, bayi baru lahir, serta resiko tinggi dan komplikasi ke fasilitas pelayanan kesehatan yang berkompetensi.

“Nanti kami akan sampaikan jika semua sudah jelas, yang pasti jaksa berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang telah ditangani,” kata Daniel.

Dia juga menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi yang ditangani jaksa penyidik terus berproses, dan setelahnya baru bisa penyidik menetapkan tersangka.

(BS-65/beritasampit.co.id)