Polisi Gagalkan Setengah Kilogram Sabu Beredar di Kalteng

Hardi/BERITA SAMPIT - Konferensi pers tindak pidana narkoba di Balai Mapolda Kalteng.

PALANGKA RAYA – Hanya butuh dua hari antara tanggal 6 dan 8 Mei 2021, Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap peredaran gelap Narkoba yang terjadi di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas, Selasa 11 Mei 2021.

Selain itu untuk barang bukti Nakoba jenis sabu yang berhasil diamankan petugas memiliki berat kotor sekitar 520,17 gram atau setengah kilogram lebih.

Untuk jumlah berat narkoba itu, didapatkan dari ketiga terduga pelaku berinisial KM (36), TG (54) dan AS (32), hal ini disampaikan oleh Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo saat konferensi pers di Balai Wartawan Mapolda Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 1, Kota Palangka Raya, Selasa 11 Mei 2021.

BACA JUGA:   Perkelahian Hingga Sebabkan Nyawa Melayang Terjadi di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit

“Adapun lokasi penangkapan berikut barang bukti yang ditemukan adalah dari pelaku KM sekitar 9,14 gram dan TG dengan berat kotor 504,72 di Gunung Mas serta pelaku berinisial AS berupa sabu bruto 6,31 gram di Kota Palangka Raya,” ucapnya.

Nono menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat, yang dapat dipercaya yang kemudian ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:   PAN Kalteng Pastikan Satu Kursi DPR RI

“Pada kasus dengan melibatkan tiga pelaku tersebut, kami akan menjerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika berupa ancaman pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan dan denda minimal Rp 1 Miliar,” pungkasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)