Sejumlah Anggota DPRD Kalteng Kurang Aktif, Ketua Badan Kehormatan: Jangan Menyulitkan Perasaan Saya

M.SLH/BERITA SAMPIT - Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah H. Achmad Amur, SH., MH.

PALANGKA RAYA – Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Achmad Amur mengatakan bahwa, belum lama ini masih ada beberapa dari wakil rakyat yang kategori kurang aktif pada kegiatan Rapat Paripurna.

“Kami masih belum bisa menegakkan tata tertib karena saat ini masih dalam masa revisi tatib, tata beracara BK masih dalam pembahasan dan belum selesai. Sehingga untuk penegakkan tatib, khususnya keaktifan anggota dikembalikan ke masing-masing fraksi. Fraksi lah yang memanggil, menegur atau memberikan sanksi bagi anggotanya yang jarang mengikuti kegiatan paripurna,” ungkap H. Achmad Amur, Selasa 11 Mei 2021.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kalteng yang tidak mengikuti paripurna selama enam kali berturut-turut akan mendapatkan teguran. Sekarang diusulkan pada tatib baru, tiga kali saja tidak mengikuti paripurna dan tiga kali tidak ikut rapat gabungan akan diberi teguran.

Namun, kata Anggota Komisi III DPRD Kalteng ini, untuk bisa melaksanakan regulasi tersebut masih menunggu disahkan, dan sekarang tatibnya masih dalam pembahasan.

“Memang dari unsur keaktifan, masih ada tiga orang anggota dewan yang dinilai sudah masuk kategori kurang aktif, kami berencana mengirim surat ke fraksi yang bersangkutan untuk menegur atau melakukan pembinaan. Kami kembalikan ke fraksi masing-masing dulu. Kalau fraksi tidak bisa, tentunya kami di BK akan memanggil yang bersangkutan,” jelas mantan Bupati Pulang Pisau dua periode tersebut.

Akan tetap melakukan langkah-langkah sesuai mekanisme seperti menegur baik tertulis maupun lisan yang sama seperti PNS ada sanksinya, yang tentunya ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan.

“Sanksi terberat adalah direkomendasikan ke pimpinan lembaga untuk di PAW oleh partai yang bersangkutan, setelah melalui tahapan-tahapan, namun tidak bisa menerapkan sanksi secara maksimal di tengah pandemi Covid-19,” ujar Wakil Rakyat Dapil V (Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau) ini.

BK DPRD Kalteng hanya bisa mengimbau bagi anggota dewan yang memang sedang berhalangan atau sakit dan kendala lainnya agar memberi informasi ketidakhadirannya. “Kami juga merasa tidak nyaman terlalu keras menerapkan tatib, semuanya adalah kawan juga. Saya hanya berpesan agar sama-sama mengerti posisi saya, artinya jangan menyulitkan perasaan saya,” pungkas Achmad Amur. (M.Slh/beritasampit.co.id).