Sekda Kalteng Pantau Pos Penyekatan Arus Mudik di Perbatasan

PEMANTAUAN : IST/BERITA SAMPIT - Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri saat memantau pos penyekatan arus mudik lebaran di perbatasan Kalteng dan Kalsel, Selasa 11 Mei 2021.

KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri memantau langsung pos penyekatan arus mudik di antara Provinsi Kalteng dengan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa 11 Mei 2021.

Pos penyekatan arus mudik tersebut berlokasi di Jembatan Timbang Km 12,5 Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

Fahrizal Fitri mengatakan, pos penyekatan ini bertujuan untuk mengurangi laju kasus Covid-19 yang masih terbilang tinggi di Indonesia secara umum dan di Kalteng secara khusus.

Di pos penyekatan arus mudik, Fahrizal Fitri memastikan kesiapan sarana dan prasarana serta memantau langsung situasi dan kondisi pelaksanaan pengamanan area titik perbatasan antara Provinsi Kalteng dengan Provinsi Kalsel.

“Secara umum, larangan mudik di setiap pos penyekatan berjalan dengan baik. Bagi pengguna jalan khusus untuk angkutan sembako diperbolehkan melewati jalur perbatasan antara Provinsi Kalteng dengan Provinsi Kalsel dengan persyaratan hasil swab antigen,” ungkap Fahrizal.

“Sementara itu, bagi pergerakan orang yang ingin melakukan mudik atau tidak ada keperluan apapun, akan diarahkan untuk putar balik,” lanjutnya.

Kebijakan larangan mudik ini diterapkan kecuali bagi orang yang sakit, persalinan dan perjalanan dinas.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/61/Satgas Covid-19, tanggal 06 Mei 2021 tentang petunjuk perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19 di wilayah Provinsi Kalteng, masa larangan mudik hari raya idul fitri 1442 Hijriah terhitung mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021.

Fahrizal berharap terkait penerapan aturan larangan mudik, masyarakat dapat memahami situasi saat ini untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kalteng. (Hardi/beritaaampit.co.id).