Umat Muslim Dilarang Takbiran Keliling

IST/BERITA SAMPIT - Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo.

PALANGKA RAYA – Umat Islam biasanya melaksanakan takbir keliling pada akhir bulan puasa ramadan, namun pada masa pandemi Covid-19 ini takbir keliling tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan.

Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) tegas tidak memperbolehkan takbir keliling. Kementerian Agama juga telah melarang, sebab dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerumunan massa.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro mengatakan, sanksi pembubaran akan dilakukan terhadap masyarakat yang kedapatan melaksanakan takbir keliling maupun konvoi di jalan raya.

BACA JUGA:   Bulog Kalteng: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir, Stok Beras Aman Selama Ramadan

“Takbir hari raya masih bisa dilakukan di rumah, maupun masjid lingkungan. Sedangkan takbir keliling tidak diperbolehkan,” katanya melalui rilis yang diterima, Selasa 11 Mei 2021.

Pelarangan takbir keliling berlaku baik di Kota Palangka Raya maupun seluruh kabupaten yang ada ada di Kalteng. Seperti diketahui, tingkat penyebaran Covid-19 di Kalteng masih tergolong tinggi.

“Selain sanksi pembubaran, masyarakat juga bisa dikenakan melanggar protokol kesehatan, Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mari bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 dengan selalu mengikuti protokol kesehatan dan anjuran pemerintah,” pungkas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro.

BACA JUGA:   THM Diminta Patuhi Jam Operasional Ramadan demi Menjaga Ketenangan Masyarakat

Eko mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik lebaran, guna menghindari terjadinya penyebaran Covid-19 yang lebih luas dan kluster mudik.

Sejumlah pos penyekatan telah dibangun Polda Kalteng bersama instansi terkait untuk mencegah masyarakat melakukan mudik ke luar Provinsi Kalteng maupun sebaliknya. (Hardi/beritasampit.co.id).