Dituduh Rebut Pacar, Mahasiswi Ini Lapor Ke Polisi

PEMBINAAN : IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat melakukan pemanggilan ke pihak-pihak yang berseteru untuk dilakukan mediasi dan pembinaan.

PALANGKA RAYA – Tak terima ungguhan di media sosial seorang mahasiswa bernama Marta (19) melaporkan Seli Rohaida (24) ke Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng.

Mendapat laporan tersebut, Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, langsung memanggil pihak-pihak yang berseteru untuk dilakukan mediasi dan pembinaan.

“Marta keberatan atas unggahan Seli di instagram yang menuduhnya merebut pacarnya yang bernama Sadi (24) dan menghina dengan kata-kata tidak pantas,” jelas Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro , Sabtu 15 Mei 2021.

Setelah dipertemukan, ternyata Sadi juga menghina dan menjelek-jelekkan mantan pacarnya Seli Rohaida di media sosial, yang sekarang juga punya pacar lagi.

Kemudian pihak-pihak yang berseteru dimediasi, untuk saling meminta maaf dan dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Kami mengimbau kepada warganet agar bijak bermedia sosial, karena media sosial adalah ruang publik. Jangan menyampaikan ujaran kebencian di media sosial kepada siapapun,” pungkasnya.

Untuk diketahui virtual police atau polisi virtual merupakan terobosan Polri dalam dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

Sebagaimana dinyatakan dalam surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021, virtual police bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, dan mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

Virtual police yang memantau aktivitas di media sosial, akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas virtual police akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.

Kemudian, jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.

(Hardi/Beritasampit.co.id)