Pengedar Sabu Lintas Provinsi di Ringkus di Pos Penyekatan Kalsel-Kaltim

IST_ANTARA;

BANJARMASIN – Dua orang pengedar sabu-sabu lintas provinisi diringkus saat berada di pos penyekatan perbatasan larang mudik Kalimantan Selatan-Kalimantan Timur (Kalsel-Kaltim) di Desa Jaro, Kecamatan Jaro.

Kapolres Tabalong, Kalimantan Selatan, AKBP M Muchdori, mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku itu dilakukan oleh petugas gabungan Satresnarkoba Polres Tabalong bersama unit opsnal Satreskrim, Satlantas, Polsek Jaro dan Polsek Upau saat bersiaga di depan pos penyekatan perbatasan Kalsel-Kaltim, pada Jumat 14 Mei 2021.

“Pengedar yang diringkus petugas ada dua orang dan ingin mengantar barang haram tersebut kepada pemesannya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel. Dari para tersangka kami mengamankan satu bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 45,73 gram sabu,” jelas Kapolres Tabalong, Sabtu 15 Mei 2021.

Bukan itu saja, petugas juga menyita satu tas punggung, satu unit mobil Daihatsu Luxio, kotak warna hitam berisi satu bilah sedotan plastik warna putih, pipet kaca, skop dari sedotan warna putih, korek api gas serta uang tunai Rp3.030.000.

Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba. Diduga seseorang membawa sabu-sabu dari arah Muara Komam Provinsi Kaltim menuju Kecamatan Jaro menggunakan Mobil Luxio Hitam.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan di daerah perbatasan dan tidak lama kemudian mobil tersebut melintas lalu dibuntuti petugas. Setibanya di pos penyekatan di Desa Jaro mobil dihentikan petugas.

Petugas langsung menangkap tersangka NR selaku sopir dan EK rekannya di mobil tersebut karena ditemukan sabu-sabu saat dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip besar berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu 45,73 gram yang disimpan di sebuah tas punggung warna merah muda.

Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui narkotika jenis sabu-sabu akan diserahkan kepada tersangka RS yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Tak mau buruannya lepas, anggota Satresnarkoba pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RS dikediamannya.

Selanjutnya barang bukti maupun tersangka dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan ada tiga pelaku jaringan narkoba antar provisi yang diamankan yaitu NR (36) warga Desa Sungai Jaranih Kecamatan Labuhan Amas Selatan, dan EK (35) warga Jalan Jendral Brigjen H Hasan Basri Kecamatan Barabai, kemudian RS (54) warga Pengambau Hilir Dalam Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

(BS-65/beritasampit.co.id)