Masyarakat Kobar Protes, Aturan Larangan Berwisata Tak Berlaku Adil

IST/BERITA SAMPIT - Kegiatan masyarakat di pantai dalam video yang beredar.

PANGKALAN BUN – Sejumlah obyek wisata di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ditutup sebagai upaya mencegah penularan baru Covid-19. Baik di pesisir pantai Kubu Kecamatan Kumai dan sekitarnya, termasuk pesisir Pantai Lunci Kecamatan Jelai Kabupaten Sukamara telah ditutup.

Namun, di Batam masyarakat mengelar halal bihalal di obyek wisata pantai. Sejumlah penggiat media sosial ataupun YouTube menyaksikan hal ini melalui video yang beredar, sehingga aturan tersebut menuai protes.

BACA JUGA:   Posyandu Aisyiah Pangkalan Bun Peduli dan Periksa Kesehatan Ibu-Ibu Lansia

“Heran dan bingung aturan di republik ini ya, Kabupaten Kobar menerapkan larangan warga untuk sementara tidak boleh berkunjung ke pantai kan mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat,” kata Rahmat warga Kobar memperlihatkan video tersebut di salah satu akun, Senin 17 Mei 2021.

Menurut Rahmat, aturan dari Pemerintah Pusat berlaku untuk seluruh Indonesia bukan hanya untuk Kabupaten Kobar. “Tapi, warga masyarakat di Batam yang tampak tidak pakai masker bebas menggelar acara halal-bihalal di pinggir pantai,” tuturnya.

BACA JUGA:   Pj Bupati Kobar Buka Pasar Wadai, H. Budi Santosa : Sebentar Lagi Akan Digelar Pasar Murah Ramadan

Kalau di Kobar, lanjut Dia, acara halal bihalal beramai-ramai di pinggir pantai jelas dilarang. Tapi kalau halal bihalal melalui virtual boleh saja. (Man/beritasampit.co.id).