Edarkan Zenith dan Sabu, Dua IRT Asal Seruyan Ditangkap Polisi

AHMAD/BERITA SAMPIT - Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap Satresnarkoba Polres Seruyan karena kedapatan menjual sabu dan obat zenith carnophent.

KUALA PEMBUANG – Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap Satresnarkoba Polres Seruyan karena kedapatan menjual sabu dan obat zenith carnophent.

Dua tersangka ditangkap di tempat terpisah dengan kasus yang berbeda. Kedua tersangka penjual narkoba dan obat-obatan terlarang itu adalah Jubaidah warga Jalan Ais Nasution dan Rahmadani warga Jalan Sahmudin Kuala Pembuang.

Penangkapan kedua ibu rumah tangga tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan di rumah kedua pelaku sering digunakan untuk transaksi barang haram.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolsek Kompol Yudha Setiawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat, kemudian pihaknya melakukan penangkapan.

BACA JUGA:   Begal Bersajam Ternyata Residivis, Ini Sederet Kasusnya

“Setelah mendapatkan laporan, kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dengan mengikutsertakan Ketua RT dan masyarakat setempat,” kata Kompol Yudha, Selasa 18 Mei 2021.

Dia membeberkan, 5 bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat kotor 0,97 gram dan 44 butir pil tanpa merek yang di duga obat charnophen (Zenith) dengan berat 22,55 gram yang diamankan.

Kedua perempuan itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang perubahan penggolongan narkotika sebagaimana terdaftar nomor 145.

BACA JUGA:   Pj Bupati Seruyan Ikuti Rapat Inflasi Mingguan dan Gerakan Pangan Murah

Dengan ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun maksimal 10 (sepuluh puluh) tahun.

Kemudian tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Seruyan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Untuk itu, Wakapolres Kompol Yudha mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Seruyan agar tidak cepat tergiur mencari uang dengan cara instan.

“Karena yang ditangkap ini IRT saya mengimbau kepada masyarakat Seruyan agar menghindari barang terlarang yang disebut narkotika, sekali kita menyentuh akan berdampak negatif bagi keluarga maupun masyarakat, memang secara instan dapat menambah perekonomian namun sangat merugikan bagi masyarakat luas,” pesannya.
(ASY)