Pemuda Pengedar Sabu-Sabu di Sampit Berhasil Dibekuk Lagi

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka RS (35) bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu beserta alat penghisapnya telah diamankan di Polres Kotim, Senin 17 Mei 2021.

SAMPIT – Seorang pemuda berinisial RS (35) warga jalan Tjilik Riwut Kelurahan Baamang Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Kotim, atas keterlibatannya memiliki 2 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,55 gram, Senin 17 Mei 2021, sekitar pukul 21.00 wib malam.

Kapolres Kotim, AKBP. Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba, AKP. Syaifullah menerangkan, penangkapan dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat, bahwa tersangka RS sering melakukan transaksi narkoba di sekitar tempat tinggalnya.

“Saat dilakukan penyelidikan oleh personel, ternyata info tersebut benar dan kemudian tim di lapangan langsung bertindak dan berhasil meringkus tersangka. Kita lakukan penggeledahan di kamarnya menemukan dua bungkus sabu dan diakui tersangka itu barang miliknya,” kata Syaifullah, Selasa 18 Mei 2021.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,55 gram, 1 buah bola lampu, 1 pak plastik klip kecil, 1 sendok yang terbuat dari potongan sedotan, 1 unit handphone, 1 bong lengkap dengan alat hisap dan uang sebesar Rp 150.000, diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

“Kepada tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Cha/beritasampit.co.id).