SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara kembali menggelar rapat membahas percepatan penyelesai penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
Bupati Sukamara Windu Subagio dalam rapat mengatakan ada beberapa permasalahan penguasaan tanah dalam kawasan seperti permukiman, fasilitas sosial dan fasilitas umum berada dalam kawasan.
Konflik dan tuntutan masyarakat untuk pembangunan kebun kemitraan kepada perusahaan, kebun masyarakat yang berada dalam kawasan HPK tidak produktif serta kawasan transmigrasi yang sudah mendapatkan persetujuan prinsip masih dalam kawasan hutan.
“Termasuk fasilitas pemerintah kita ini juga masih berada dalam kawasan hutan contohnya kantor bupati, polres serta fasilitas di beberapa aset desa seperti kantor desa,” kata Windu Subagio. Rabu 19 Mei 2021.
Menurut Windu, dengan masih banyaknya fasilitas umum dan pemerintah yang masuk dalam kawasan hutan, maka Pemkab Sukamara melakukan berbagai upaya untuk percepatan penyelesai penguasaan tanah secara menyeluruh pada program tanah objek reforma agraria atau TORA.
“Itu yang kita upayakan secara menyeluruh yang nanti akan kita usulkan ke kementerian,” ucapnya.
Windu juga mengharapkan agar usulan pada program TORA bisa terealisasi dan Pemkab Sukamara akan terus melakukan komunikasi dengan Kementerian LHK terkait masalah tersebut.
“Harapan kita semoga usulan kita dikabulkan dan kami bersama tim akan konsultasikan ke kementerian,” tukas Windu.
(enn/beritasampit.co.id)