Kalteng Ikuti Rapat Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia

IST/BERITA SAMPIT - Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalteng Yuas Elko saat menghadiri Rapat Gubernur seluruh Indonesia selaku Anggota APPSI secara virtual

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalteng Yuas Elko menghadiri Rapat Gubernur seluruh Indonesia selaku Anggota Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).

Rapat ini digelar dalam rangka membahas tindak lanjut penataan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Rapat dihadiri oleh Plh. Dirjen Bina Kewilayahan yang juga merupakan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro dan Gubernur DKI Jakarta selaku Ketua Umum APPSI Anies Baswedan.

Plh. Dirjen Bina Kewilayahan Suhajar Diantoro menyampaikan bahwa pertemuan ini untuk mendiskusikan organisasi baru DPMPTSP. Suhajar Diantoro mengutarakan DPMPTSP, merupakan jantung pelayanan di Daerah yang juga merupakan pintu gerbang bagi Gubernur dan bagi para investasi karena investor-investor yang akan masuk, tentunya harus melalui DPMPTSP terlebih dahulu.

BACA JUGA:   Ketua TP PKK Kalteng Gelar Pengajian, Hadirkan Penceramah Ustaz Maulana

“Oleh karena itu salah satu keberhasilan reformasi birokrasi DPMPTSP adalah bagian penting dari itu,” ucapnya.

Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro, juga mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 akan melahirkan 47 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden, maka Peraturan Pemerintah yang berkaitan erat DPMPTSP adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

“Pasca Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, diperlukan adanya penyesuaian, atau revisi Peraturan perundang-Undangan sebelumnya yang mengatur tentang Kelembagaan DPMPTSP, dan penyelenggaraan PTSP Daerah,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Ivo Sugianto Sabran Dinilai Mampu Menjadi Lawan Kuat Fairid Naparin di Pilwakot Palangka Raya

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku Ketua Umum APPSI menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan respon atas rencana dari Kementerian Dalam Negeri, untuk melakukan penataan birokrasi pada DPMPTSP yang rancangannya akan diwujudkan dalam Peraturan Menteri. dirinya berharap pertemuan kali ini para Kepala Daerah se-Indonesia, dapat mendapatkan informasi dari paparan yang disampaikan oleh Plh. Dirjen Bina Kewilayahan.

“Kemudian harapannya, dapat menjadi bahan bagi kita untuk memberikan respon dan menjadi bahan dalam penyusunan peraturan,” lugasnya.

(Hardi/beritasampit.co.id)