Perusahaan Pengolahan Karet Siap Bayar THR 50 Persen, Karyawan: Kami Takut di PHK

TANDA TANGAN : IST/BERITA SAMPIT - Karyawan saat menandatangani perjanjian bersama bahwa PT Sampit Internasional siap bayar tunjangan hari raya.

SAMPIT – Hasil mediasi antara PT Sampit Internasional dengan karyawan yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terkait belum dibayarnya Tunjangan Hari Raya (THR) 1442 H/2021 M akhirnya menemukan titik temu. Pihak perusahaan bersedia membayar hanya 50 persen.

“Perusahaan siap membayar THR karyawan hanya 50 persen dan dibayar akhir Mei 2021, karyawan akan dipanggil satu persatu karena masih pandemi Covid-19, sisanya nanti tiga bulan kemudian,” ucap Manajer HRD PT Sampit Internasional Tri Setianingsih pada saat mediasi, Selasa 18 Mei 2021.

Mendengar keputusan tersebut, salah seorang karyawan berinisial HSM mengaku merasa takut. Dia justru menilai bahwa kemungkinan besar persoalan itu bisa saja dijadikan jebakan pihak perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan karet di Sampit, akan memecat para karyawan.

BACA JUGA:   Lomba TTG Kotim 2024 Fokus Gunakan Sumber Daya Daerah

“Kami memohon kepada bapak-bapak yang hadir di mediasi ini untuk menjamin kami, tidak menutup kemungkinan setelah kejadian ini kami akan dipindahkan tempat kerja semula bahkan bisa di PHK,” ucapnya dihadapan yang hadir di mediasi tersebut.

Sementara itu, pimpinan mediasi Gatot Setyo Utomo setelah mendengar keluhan itu menegaskan, tidak mudah untuk melakukan pemecatan (PHK) para karyawan karena ada aturan dan prosedur yang wajib dipenuhi.

“Yang jelas, kami dari Disnakertrans Kotim siap membantu apabila pihak perusahaan melakukan pemecatan di luar aturan yang berlaku,” tegas Gatot.

BACA JUGA:   Galian C Diduga Ilegal di Kawasan Perkebunan Kelapa Sawit Cempaga Harus Ditertibkan

Kepala Disnakertrans Kotim Fuad Sidiq mengaku siap memperjuangkan hak-hak karyawan hingga persoalan tersebut selesai tanpa adanya diskriminasi dari pihak perusahaan.

“Saya akan pantau terus perkembangannya hingga persoalan ini benar-benar tuntas,” janji mantan Kepala Satpol PP Kotim ini.

Sekadar diketahui, mediasi itu dihadiri Kepala Disnakertrans Kotim Fuad Sidiq, Kabid HI dan Kesja/Mediator Gatot Setyo Utomo, Kasi HI dan Syarat Kerja Zulkipli, Plt Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Meylan Prianto, perwakilan dari 17 karyawan Hidayat dan Bambang, Manager HRD PT Sampit Internasional Tri Setianingsih dan staf Nur Aina.

(ifin/beritasampit.co.id)