Perusahan Batu Bara di Kotim Tak Bayar THR Karyawannya

IM/BERITA SAMPIT - Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Hendra Sia.

SAMPIT – Sebuah perusahana yang bergerak di bidang batu bara di Desa Menjalin Kecamatan Parenggean ,Kabupaten Kotawaringin Timur ternyata selama ini disebut-sebut tidak pernah membayar tunjangan hari raya (THR), karyawannya.

Hal inipun diungkapkan oleh anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dari Partai Perindo yang tak lain Sekertaris Komisi I, Hendra Sia, Rabu 19  Mei 2021.

Menurut Hendra Sia, informasi itu ia dapatkan laporan dari warga masyarakat Desa Menjalin yang bekerja di perusahan tambang batu bara tersebut, baik itu terkait gajih dan juga THR yang tidak di bayar dan juga tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten dan selalu tidak tepat waktu. Bahkan parahnya lagi tunjangan hari raya juga tidak pernah diberikan kepada karyawan selama perusahan beroperasi.

BACA JUGA:   PKB Kotim Dorong Fajrurrahman Maju di Pilkada Kotim

“Sebelumnya kita maklumi karna perusahan itu sempat tidak operasional, namun sudah beberapa bulan ini sudah beraktifitas kembali, bahkan sudah normal, puluhan tongkang batu bara sudah dikirim untuk dijual, masa gajih atau THR saja tidak dibayarkan,” ungkapnya.

Disisi lain dia juga mengatakan dirinya sudah berkoordinasi dengan jajaran komisi IV yang membidangi ketenanga kerjaan untuk menindaklanjuti bahkan memanggil dan melakukan RDP terhadap perusahaan yang dinilai tidak taat terhadap aturan tersebut.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan kawan-kawan di Komisi IV, semoga rekan rekan ada waktu untuk turun kelapangan, tentunya saya akan terus pantau kasus ini saya minta juga agar PT WMGK segera mebayar hhak karyawannya karena ini jelas ada aturannya,” tegasnya.

BACA JUGA:   Jadi Penantang Petahana, Rudini Darwan Ali akan Maju Tanpa Beban di Pilkada Kotim

Sementara itu di konfirmasi terpisah PLT Kepala Dinas Tenaga Kerjaan dan Tranmigrasi Kotawaringin Timur Fuad Shidiq juga mengatakan sampai dengan saat ini disnaker belum ada menerima laporan secara resmi dari karyawan tambang batu bara di desa menjalin tersebut.

“Bila memang hal itu benar adanya, THR mereka tidak dibayar maka saran kami baiknya karyawan perusahaan tersebut segera melapor Disnaker, sehingga kami ada dasar untuk bisa menindaklanjutinya,” sampai Fuad.

(im/beritasampit.co.id).