Ditinggal Istri jadi TKW, Suami Ini Malah Pacaran, Endingnya Menyedihkan

Man/BERITA SAMPIT : Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Kasat Reskrim Rendra Aditia Dhani, saat menggelar kasus TP Penganiayaan.

PANGKALAN BUN- Arista Budi Prastia (40) asal Madiun yang menetap di Perum Bumi Palapa Indah Bloki D, Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan (Arel) Kabupaten Kobar, mengaku tidak menyangka dirinya bakal bernasib ‘buruk’, kini mendekam ditahanan Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

“Saya sudah lama ditinggal istri bekerja jadi TKW di Taiwan,” keluh Arista.

Tersangka diamankan Polres Kobar lantaran melakukan pencurian dengan tindakan kekerasan di sebuah rumah di Pangkalan Bun.

Motif tersangka diketahui dorongan untuk pemenuhan ekonomi, bahkan fakta mengejutkan dari pengakuannya. Tersangka memiliki seorang pacar yang sering meminta dibelikan alat cosmetik.

Karena dirinya menganggur alias tidak punya pekerjaan. Dia nekad mencuri masuk ke rumah orang lain, dalam aksi pencuriannya tersangka sempat menganiaya 2 orang pemilik rumah, yang 1 orang kini dirawat di RSSI Pangkalan Bun, luka parah di bagian kepala lantaran di palu oleh tersangka.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani, dalam Press Realeasenya Kamis, 20 Mei 2021 mengatakan, bahwa kasus tersebut dalam 3 hari berhasil diungkap, dengan modus oprasisnya diawali saat tersangka berniat melakukan pencurian di rumah tetangga yang sama satu Kompleks di Perum Bumi Palapa Indah Blok C.I .

Tersangka, saat mau mencuri membawa martil dan kaos lengan panjang untuk menutup mukanya, kemudian tersangka berhasil masuk kedalam rumah dengan cara meloncat melalui jendela.

Setelah masuk didalam rumah, tersangka langsung mencari barang-barang berharga, namun belum ditemukan. Dan saat masuk kedalam kamar, kemudian keluar kamar tiba-tiba anak yang didalam kamar bangun.

Karena tersangka merasa takut, akhirnya anak yang bangun tersebut oleh tersangka dipukul bagian kepalanya oleh martil (palu) sebanyak 3 kali ke kepala bagian belakang, telinga dan bagian rahang.

Setelah melihat korban bercucuran darah dan rebah, kemudian tersangka mundur dan menabrak pintu kamar lain, yang didalamnya ada Ibu korban yang sedang tidur. Karena ada suara gaduh dari pintu, kemudian ibu korban bangun dan membuka kunci pintunya.

Saat pintu kamar dibuka oleh Ibu korban, tersangka langsung lari kecil menyelinap masuk ke dapur dan mematikan lampu serta sembunyi. Ibu korban pun setelah pintu kamarnya dibuka juga langsung menuju dapur.

Karena tersangka takut ketahuan, saat Ibu korban berada di dapur langsung dihantam oleh tersangka. Namun karena ruangan gelap pukulan martil yang dilayangkan tersangka tidak mengena dan Ibu korban pun, sambil berkelahi menangkis pukulan dari tersangka sampai keruang tamu. Saat diruang tamu, tiba-tiba tersangka membuka kunci pintu ruang tamu dan kabur.

“Berkat bantuan informasi dari masyarakat, akhirnya si tersangka berhasil ditangkap dan berhasil pula diungkap, kasus ini diawali oleh niat tersangka untuk mencuri lantaran terdesak oleh permintaan pacarnya, sementara si tersangka menganggur tidak memiliki pekerjaan”, ungkap Kapolres.

Kini tersangka dan barang bukti, termasuk martil (palu) dan yang lainnya sudah diamankan. Tersangka dikenakan Pasal 351 (ayat 2) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.

(man/beritasampit.co.id).