DPRD Bartim dan Palangka Raya Bahas Izin Tambang dan Galian C

IST/BERITA SAMPIT - Tenaga Ahli DPRD Kota Palangka Raya, M. Saubari Kusmiran saat foto bersama dengan Rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Bartim.

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya kembali menerima kunjungan kerja (Kunker) dari Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim) membahas tentang izin pertambangan dan galian C.

Kedatangan rombongan Komisi I DPRD Bartim tersebut diterima langsung oleh Tenaga Ahli DPRD Kota Palangka Raya, M. Saubari Kusmiran yang mewakili Pimpinan DPRD Palangka Raya di ruang pertemuan kantornya, Kamis 20 Mei 2021.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

“Dalam pertemuan yang dilakukan mereka berdiskusi, sharing dan saling bertukar informasi tentang izin pertambangan serta galian C, itu yang menjadi agenda kunjungan dari DPRD Kabupaten Bartim itu,” kata M. Saubari.

Dia menjelaskan, bahwa secara umum perihal tentang izin pertambangan sudah menjadi kewenangan Provinsi sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan.

“Karena memang terkait dengan izin pertambangan kabupaten/kota sama-sama tidak punya kewenangan, tidak boleh mengeluarkan perizinan hanya saja untuk penekanannya, sehingga rombongan dari DPRD Kabupaten Bartim mendatangi Dinas Pertambangan Provinsi,” tuturnya.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Untuk kabupaten/kota hanya bisa melakukan pengawasan serta melakukan pembinaan saja. “Pada intinya, selain menjalin silaturahmi kita juga saling sharing dan bertukar informasi untuk kemajuan bersama,” ujar M. Saubari Kusmiran. (M.Slh/beritasampit.co.id).