Jual Sabu, Pecatan Polisi Ditangkap Polres Kotim

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka AR (41), beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, saat diamankan di Kantor Polres Kotim, Kamis 20 Mei 2021.

SAMPIT- Pecatan Polisi berinisial AR (41), diringkus Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), atas kepemilikan 16 bungkus paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,57 gram,

Penangkapan ini dilakukan disebuah barak atau kontrakan di jalan Bata Merah Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis 20 Mei 2021, sekira pukul 08.40 wib pagi.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syaifullah, membenarkan bahwa tersangka merupakan mantan polisi yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) pada tahun 2016 lalu atas kasus narkoba dan mangkir selama bertugas (Disersi).

BACA JUGA:   Bupati Kotim Lanjutkan Masa Jabatan Setelah Gugatan ke MK Dikabulkan

Ia juga menerangkan, penangkapan bermula dari kerjasama masyarakat yang menginformasikan bahwa tersangka sering menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu disekitar pemukiman mereka.

“Kita lakukan penyelidikan dan ternyata info tersebut benar, kemudian anggota kita mengamankan terlapor yang sedang rebahan didalam rumah barak milik bapak Muhammad pintu nomor 1, saat digeledah ditemukan 16 bungkus plastik klip diduga berisi sabu di dalam sebuah dompet dikantong celana depan sebelah kanan,” kata Syaifullah.

BACA JUGA:   Sudah Tiga Bupati Berganti Jalan Wilayah Utara Kotim Tetap Sengsara

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti berupa 16 sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,57 gram, 1 buah dompet kecil warna merah muda, 1 unit Handphone, 1 buah pipet kaca dan 1 buah celana panjang jeans warna hitam telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

“Kepada tersangka ini kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya.

(Cha/beritasampit.co.id)