“Sikat” Mafia Tanah, DPRD Palangka Raya RDP Bersama Masyarakat

M.SLH/BERITA SAMPIT - Rapat Dengar Pendapat gabungan Komisi A dan B DPRD Palangka Raya bersama masyarakat.

PALANGKA RAYA – Sejumlah perwakilan masyarakat Kota Palangka Raya menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan dengan Komisi A dan B DPRD Kota Palangka Raya, membahas terkait permasalahan dalam kepemilikan tanah maupun lahan yang mereka miliki.

RDP tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K. Yunianto didampingi oleh Ketua Komisi A, Subandi, Ketua Komisi B, Nenie A. Lambung, Kepala BPN Palangka Raya serta Camat dan Lurah. Rapat tersebut diselenggarakan di Aula Rapat Paripurna Dewan, Kamis 20 Mei 2021.

Sigit K. Yunianto menyampaikan, permasalah tanah atau lahan jangan dianggap mudah, oleh karena itu pihaknya akan membuat sebuah tim khusus untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Ini sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah dalam menyikapi semua permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, itu semua harus dibantu bagaimana Pemerintah memberikan solusi dan regulasinya terhadap persoalan yang didapatkan oleh masyarakat terkait kepemilikan tanah ini,” ujar Sigit.

Lebih lanjut, Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, bahwa pihaknya bukan pembentuk keputusan, tapi begitu melihat adanya permasalahan di tengah masyarakat sehingga merasa tidak nyaman dan aman dalam hal kepemilikan tanah dan lahan.

“Ya kita harus mengambil sikap, nah solusinya bagaimana, seperti yang disampaikan oleh Kapolri bahwa mafia tanah harus sikat, ini kita harus melakukan terobosan-terobosan baru. Kedepan, saya akan membuat surat kepada saudara Wali Kota untuk ditindaklanjuti semua permasalahan yang saat ini berkembang di Kota Palangka Raya cukup banyak serta signifikan dan bagaimana langkah selanjutnya nanti ada institusi yang menangani permasalah ini,” tutur Sigit.

Pada kesempatan itu, perwakilan masyarakat, Men Gumpul menyampaikan, kedatangan pihaknya dalam membahas terkait kepemilikan tanah yang mempunyai dokumen yang sah dan resmi sesuai dengan SKT, SPT, SPPT, SP dan Sertifikat, bahkan ada yang sudah pengembalian batas. Carut marut sebenarnya adalah sengketa soal verklaring.

“Apa yang menjadi keresahan masyarakat dan permintaan masyarakat agar semua verklaring- verklaring yang bermunculan itu diperiksa keabsahan beserta lakukan uji forensik. Semua permasalahannya selesai tidak ada lagi saling ngotot SKT, SPPT, Sertifikat apapun yang dibuat oleh semua yang berkepentingan, tidak ada lagi,” tegas Men Gumpul.

Ketua Satgas Kalteng Watch Anti Mafia Tanah Kalimantan Tengah ini berharap semua verklaring diperiksa agar diuji. Dia yakin, kalau verklaring itu semua sudah diperiksa semua persoalan selesai apapun hasilnya, karena hal ini dinilai simpel, yang justru dibuat berte-tele.

Sementara itu, Mantir Adat Kelurahan Bukit Tunggal, Andar Ardi, SE menambahkan bahwa, sekitar tiga bulan lalu ada beberapa masyarakat yang melapor ke pihaknya, membawa semua berkas permasalah. Karena memang Mantir Adat hanya untuk melakukan mediasi.

“Nah dan ternyata, nyatanya tidak mungkin untuk melakukan mediasi karena sama-sama memiliki surat, verklaring ada Sertifikat Hak Milik (SHM) dan akhirnya kami membawa berkas ke Pengadilan Negeri, siapa yang benar salah itu semua pengadilan yang menentukan dan juga pemilik HSM harus membawa semua surat itu baik SHM, verklaring melakukan uji komprehensif untuk mengadili ini,” ungkap Andar Ardi. (M.Slh/beritasampit.co.id).