Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Datangi Dua Dinas, Ada Apa?

IST/BERITA SAMPIT – Rombongan Komisi A DPRD Kota Palangka Raya saat foto Bersama

PALANGKA RAYA – Jajaran Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dalam pengawasan terhadap pelayanan publik di dua instansi diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Subandi menyampaikan bahwa, dalam Kunjungan pertama Komisi A yang dilakukan di DPMPTSP selain pihaknya melakukan peninjauan pelayanan Publik. Dari kunjungan tersebut secara umum operasional pelayanan publik memang sudah berjalan. Tetapi memang bidang-bidang tertentu perlu peningkatan

“Peningkatan dalam artianya, mungkin ada beberapa pelayanan itu yang kadang kala ada yang belum maksimal atau memang karena ada tempat untuk melayani konsultasi di dalam pemerintahan. Jadi intinya kalau memang dimaksimalkan, tapi secara umum sudah bagus tetapi pelayanan bidang-bidang tertentu memang perlu ada peningkatan,” Terang Subandi Kepada Beritasampit.co.id. Jumat 21 Mei 2021

BACA JUGA:   Pemprov Gelar Rakor Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintah di Daerah untuk Menyinkronkan Program

Politikus dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga menjelaskan dalam kunjungan ke PMPTSP, pihaknya dari komisi A meminta untuk meningkatkan koordinasinya antara Dinas yang satu ke Dinas yang lain.

Sedangan terkait kunker ke Dinas BPPRD pihaknya berkesempatan melakukan uji coba alat perekam pajak, tapping box atau Intelligent Tax (1-Tax) yang kemudian dipraktekan. Alat ini diharapkan mempermudah dalam proses pembayaran pajak.

“Dengan menggunakan Hp saja, itu sudah bisa mengecek semua aktivitas pembukaan sektor Usaha misalnya di kampung lauk, sampai jam berapa misalnya sampai jam 12 sudah berapa yang masuk. Nah, kelihatan dari dana yang dihasilkan sehingga ada beberapa yang di pasang tersebut di perlihatkan kepada kami,” tutur Subandi.

BACA JUGA:   Simpan Tiga Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi 

Dikatakan bahwa, pada Intinya alat yang sudah dicanangkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) tersebut sudah terlihat bagus dan peningkatannya sangat signifikan, terlihat bahwa sebelumnya itu rumah makan yang tidak menggunakan itu mungkin rendah sehingga saat melakukan pemasangan alat tersebut kemudian tinggi .

“Nah, kami tidak hanya percaya dengan ucapan, kami meninjau langsung di lapangan di rumah makan, nah yang kita lihat dan kita praktekan sendiri, perlu kita sampaikan pada masyarakat, jangan takut di pasang alat itu karena memang pajaknya bukan penjual nya yang melakukan pembayaran. Karena yang membayar pajak itu pembeli. Misalkan kita makan di tempat itu Rp. 100 ribu, nah nantinya pungutannya Rp. 110 ribu sehingga yang Rp. 100 ribu kita yang bayar dan Rp. 10 Ribu itu untuk pajak, bukan pedagang,” jelasnnya.

(M.Slh/Beritasampit.co.id)