Satgas Covid-19 Palangka Raya Tetap Lakukan Pemeriksaan Pengendara dari Luar Daerah

Petugas melakukan tes swab antigen terhadap pengendara dari luar daerah yang akan masuk kota dan melintas di Kelurahan Kalampangan, Kota Palangka Raya.//IST_Antara/dokumen;

PALANGKA RAYA – Satuan Tugas (satgas) COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap para pengendara serta penumpang kendaraan dari luar daerah dan akan masuk wilayah setempat.

“Seperti yang dilakukan terhadap pengendara dan penumpang yang melintas di Kelurahan Kalampangan kami lakukan Rapid Test Antigen untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang dibawa warga dari luar daerah,” kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani, Jumat 21 Mei 2021.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tersebut seluruh pengendara dan penumpang tidak ada yang terindikasi terpapar Covid-19, artinya semua negatif dari hasil tes swab antigen. Selain itu pemeriksaan menggunakan metode swab antigen juga dilakukan terhadap masyarakat pemudik yang telah melakukan isolasi mandiri selama lima hari.

BACA JUGA:   Peran Mahasiswa dalam Menangkal Terorisme dan Radikalisme

Emi yang juga merupakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palangka Raya ini mengatakan, pemeriksaan secara jemput bola ini dilakukan terhadap masyarakat di Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu. Dari pemeriksaan itu dinyatakan hasilnya negatif.

Selain melakukan tes swab antigen terhadap pemudik dan pengendara, Satgas Covid-19 Palangka Raya juga memeriksa penerapan protokol kesehatan seperti penerapan jarak antar penumpang dan penggunaan masker selama perjalanan.

Meskipun tidak dilakukan pembatasan pada jalur masuk, namun pengetatan protokol kesehatan tetap dilaksanakan dan satgas terus melakukan pengawasan.

“Salah satunya dari kegiatan yustisi yang rutin kita laksanakan. Supaya masyarakat tetap ingat dan selalu disiplin menerapkan prokes,” katanya. Dilansir dari Antara.

Kegiatan itu dilakukan agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di wilayah setempat. Apalagi saat ini sudah masuk zona dengan tingkat penyebaran rendah dan beberapa kelurahan sudah berstatus zona hijau dan kuning saja.

BACA JUGA:   Pencurian Modus Pecahkan Kaca Mobil, Uang dan Laptop Milik Perempuan di Palangka Raya Raib usai Membeli Takjil

Bagi masyarakat yang baru kembali dari luar daerah diimbau untuk melaksanakan isolasi terlebih dahulu.

Salah satu poin dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1, dimana pelaku perjalanan yang masuk wilayah Kalteng wajib menjalani karantina selama 5×24 jam, di tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah ataupun mandiri.

(BS-65/beritasampit.co.id)