Anak Jalanan Dipaksa Wajib Setor Rp 200 Ribu Perhari, Irawati : Kita Cari dan Tangkap Dalangnya

ILHAM/BERITA SAMPIT - Wakil Bupati Kotim, Irawati, didampingi Plt. Camat Mentawa Baru Ketapang Muhammad Huzaifah, menjaring sejunlah anak jalanan diperempata lampu merah jalan HM. Arsyad-Pelita. Sabtu 22 Mei 2021.

SAMPIT – Penertiban anak jalanan kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dengan di pimpin langsung Wakil Bupati Kotim, Irawati, telah berhasil menjaring beberapa orang anak jalan serta orang tuanya di sejumlah perempatan lampu merah di Kota Sampit, Sabtu 22 Mei 2021.

Anak-anak jalanan ini rata-rata berusia 8 tahun kebawah dan dipekerjakan secara teroganisir, sepertinya ada yang memerintahkan, mengantar dan menjemput mereka,” kata Irawati.

Bahkan yang membuat orang nomor dua di Kotim ini prihatin, dari pengakuan anak jalanan saat dipintai keterangan, mengaku dalam satu hari wajib memberikan setoran kepada oknum mempekerjakan anak tersebut.

“Setelah kami tangkap dan periksa, ternyata anak-anak ini mengaku harus wajib setor Rp 200 ribu satu hari. Sangat tidak manusiawi oknum ini, saya telah menginstruksikan Petugas Satpol PP untuk menertibkan dan mencari orang yang menyuruh anak jalanan ini bekerja,” tegasnya

Diakui Irawati, dirinya bersama petugas dari Dinas Sosial dan Satpol PP Kotim sudah pernah menertibkan dan menemui orang tua anak jalan tersebut.

Bahkan mereka juga diberikan surat perjanjian yang ditandatangani diatas matrai, yang berbunyi agar tidak mengulangi mereka untuk mempekerjakan anak dibawah umur, tapi kenyataannya kembali lagi.

“Kita akan memberikan sanksi lebih berat lagi, Pemda Kotim juga mengambil inisiatif serta akan mengenakan orang yang mempekerjakan anak-anak dibawah umur dengan undang-undang perlindungan anak,”paparnya

“Anak-anak itu akan kita bina, orang tuanya dan oknum yang mengantar anak jalanan itu yang akan dicari guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,”lanjut Irawati.

Demikian juga penertiban yang dilakukan Pemkab Kotim bukan hanya pada anak jalan, tetapi juga akan dilakukan pada pihak yang mengatasnamakan pesantren serta yayasan dengan modus meminta sumbangan ke masyarakat.

“Kita tidak ingin ada lagi yang meminta-minta di sekitar lampu merah di Kota Sampit ini,” tegasnya.

“Kalau memang ditemukan terorganisir sengaja mempekerjakan anak, serta ada modus lain dengan meminta sumbangan mengatasnamakan yayasan palsu. Maka akan kita tidak lanjuti dengan menyerahkan kepada pihak Kepolisian untuk menindak secara hukum pidana,” demikian Irawati.

(Cha/beritasampit.co.id).