Nurul Edy Ingatkan Potensi Bahaya Karhutla

SAMBUTAN : IST/BERITA SAMPIT - Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Tengah Nurul Edy saat membacakan sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri

PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri saat diwakili oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Tengah Nurul Edy menghadiri acara Pembukaan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kehutanan Provinsi Kalteng Tahun 2021, di Hotel Bahalap, Senin 24 Mei 2021.

Pada kesempatan itu Nurul Edy membacakan sambutan tertulis Sekretaris Dearah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri, pada pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Kehutanan Provinsi Kalteng Tahun 2021.

Selain itu Rakornis ini juga merupakan salah satu media, untuk melakukan evaluasi bersama atas hasil pembangunan kehutanan yang telah dicapai sebelumnya, sehingga dapat membahas kendala, dan permasalahan yang dihadapi untuk mendapatkan solusinya menuju pelaksanaan pembangunan kehutanan yang lebih baik lagi.

BACA JUGA:   Kedaulatan Pangan Harus Dimulai Dari Swasembada Pangan

Nurul Edy berharap, kepada para peserta yang mengikuti Rakornis ini agar mengikuti dengan bersungguh-sungguh. Selain itu, Dia juga menekankan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

“Kita harus antisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan, mengingat pengalaman tahun 2019 menjadi pelajaran kita semua, bagaimana kebakaran hutan dan lahan terjadi di beberapa daerah di Indonesia, dan tidak terkecuali di Kalimantan Tengah, telah memberikan dampak serius pada sendi-sendi kehidupan kita, baik kesehatan, lingkungan dan ekonomi secara luas,” jelasnya.

Selain itu pemulihan ekonomi di tengah pandemi, dirinya mengharapkan kegiatan-kegiatan yang berbasis masyarakat di bidang kehutanan lebih ditingkatkan lagi, dalam hal ini kegiatan penyiapan, dan pengembangan perhutanan sosial, serta rehabilitasi hutan dan lahan berupa pembangunan hutan rakyat, di luar Kawasan hutan baik luas maupun jumlah kelompok masyarakat sasaran.

BACA JUGA:   Evaluasi Perkembangan dan Penerapan Demokrasi, Kesbangpol Kalteng Gelar FGD

“Optimalkan sumber daya yang ada, karena sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2021, terdapat perluasan penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR), dimana selain untuk merehabilitasi hutan dan lahan, juga dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pendukungnya antara lain pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta penyiapan dan pengembangan perhutanan sosial serta mendukung operasional KPH,” tandasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)