Pemkab Kobar Akan Kaji Ulang Pemanfaatan RTH, Begini Alasannya

Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah.

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) akan melakukan pengkajian ulang terhadap pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hal itu berkaitan dengan masih ditundanya Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan RTH.

Bupati Kobar Hj. Nurhidayah menjelaskan, kajian tentang keberadaan pemanfaatan RTH menunggu selesainya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kobar, mengingat RTH di kecamatan masih belum sesuai peruntukannya.

“Kita akan menyelesaikan RTRW terlebih dahulu, sebelum kami pun akan mengkaji beberapa titik yang masuk RTH sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018, alasan ini yang membuat Fraksi DPRD Kobar belum menyepakati Ranperda tentang RTH disyahkan,” kata Nurhidayah, Senin 24 Mei 2021.

BACA JUGA:   Pembangunan Monumen Patung Prof. Dr. Birute Mary F Galdikas dan Suaminya Almarhum Bohap Mendapat Perhatian Khusus dari Pemkab Kobar

Pemerintah Daerah telah memploting, ternyata setelah dilakukan ploting, kawasan yang masuk RTH telah ada tanaman milik masyarakat. Sehingga Pemerintah Daerah pun tetap akan mengkaji kembali.

“Kawasan RTH yang telah kita tetapkan ternyata miliki masyarakat dan legalitasnya jelas, sehingga kita akan menyediakan kawasan RTH baru sesuai yang diusulkan dari semua Fraksi DPRD Kobar,” jelas Nurhidayah.

Nurhidayah, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD Kobar atas jalinan kerjasama yang harmonis yang selama ini telah terjalin. Begitu pun dengan semua saran dan masukan yang kesemuanya demi kemajuan Kotawaringin Barat.

BACA JUGA:   Awal Ramadan, Warga Laksanakan Tarawih di Masjid Alhijrah

“Ibu juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Komisi DPRD Kobar yang membantu dalam pembahasan Ranperda yang kami usulkan, dimana dari 3 buah Ranperda yang kita usulkan, 2 Ranperda yang disetujui untuk disyahkan menjadi Perda, yakni Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik dan Ranperda tentang retribusi penyediaan penyedotan Kakus,” jelasnya.

Dimana kedua buah Ranperda yang disetujui itu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, mengingat banyak potensi di Kobar yang bisa membantu pendapatan daerah. (Man/beritasampit.co.id).