Ranperda Pengelolaan RTH Belum Disepakati DPRD Kobar, Begini Alasannya

IST/BERITA SAMPIT - Rusdi Gozali, Ketua DPRD Kobar.

PANGKALAN BUN – Melalui rapat paripurna ke 5 masa sidang II tahun 2021, pada Senin 24 Mei 2021, 6 (enam) fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) hanya menerima dan sepakat dengan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari 3 Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah.

Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kobar Mulyadin dan Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman, dan hadir juga Bupati Kobar Hj. Nurhidayah. Rapat Paripurna ini dihadiri 21 orang dari 30 orang anggota DPRD Kobar.

Adapun 3 Ranperda tersebut mengenai, pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), pengelolaan air limbah domestik dan Ranperda tentang retribusi penyediaan atau penyedotan Kakus. Sementara untuk Ranperda tentang pengelolaan RTH, 6 Fraksi DPRD Kobar meminta untuk ditunda.

Seperti yang disampaikan oleh Fraksi Partai Nasdem melalui Juru Bicara Dicky Zulkarnaen, bahwa alasan Fraksi Nasdem meminta penundaan pengesahan untuk Ranperda tentang pengelolaan RTH, agar Pemerintah Daerah menyempurnakan kembali, sebab saat ini masih ada lahan masyarakat yang masuk dalam RTH. Untuk itu diharapkan Pemerintah Daerah menyediakan lahan untuk kawasan RTH.

Sementara itu, Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali mengatakan, penundaan pengesahan untuk Ranperda tentang pengelolaan RTH suatu hal yang wajar, demi kebaikan semua pihak, dimana penundaan pengesahan itu agar kedepannya tidak ada masalah yang berkaitan dengan regulasi hukum.

“Semua Fraksi DPRD Kobar hanya menyetujui 2 buah Ranperda untuk disyahkan menjadi Perda Kabupaten Kobar, untuk Ranperda tentang pengelolaan RTH tetap akan dibahas kembali, menunda bukan berarti menolak, hanya diminta Pemerintah Daerah atau dinas terkait untuk  memperbaiki/merevisi rancangan yang diusulkan tersebut,” jelas Rusdi Gozali. (Man/beritasampit.co.id).