Kejari Lamandau Gelar Pengukuran Tanah Dugaan Kasus Penyelewengan Dana Desa Bunut

ANDRE/BERITA SAMPIT : Tim Kejari Lamandau saat melakukan pengukuran tanah, Desa Bunut, Kecamatan Bulik.

NANGA BULIK – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau melakukan pengukuran tanah dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Bunut, yang melakukan pembelian tanah seluas 5 Hektar (Ha) Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Selasa 25 Mei 2021.

Dalam melakukan pengukuran tanah tersebut penyidik Kejaksaan Lamandau menghadirkan BPN, Seketaris Desa Bunut, dan warga Desa Bunut Sarjan dan Juhriman sebagai saksi pemilik tanah awal.

Kejari Lamandau, Agus Widodo melalui Kasi Pidsus Bruriyanto Sukahar mengatakan setelah melakukan pengukuran dalam keluasan tanah, lokasi tanah tersebut merupakan sebagaian dari wilayah tanah HPK (Hutan Produksi Konversi) yang seluas 5,2 Ha tapi yang di dibeli hanya 4 Ha.

BACA JUGA:   Tas Berisi Uang Rp50 Juta Dicuri Seorang Wanita Saat Korban Sedang Salat Subuh di Masjid

“Pihak kami mengundang mereka untuk hadir sebagai saksi bahwa kita sudah melakukan pengukuran untuk melengkapi bukti, bahwa dari keterangan tersangka yang membeli 5 Ha, dan hanya di beli 4 Ha saja,” jelasnya.

Bruriyanto juga mengatakan bahwa proses penilaian serta pengukuran ini juga merupakan rangkaian untuk melengkapi alat bukti.

Diketahui tim ahli dari Inspektorat daerah telah menyerahkan Laporan Hasil Audit (LHA) tentang perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerintah desa Bunut kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau kepada kejaksaan Negeri Lamandau beberapa waktu lalu.Jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemerintahan desa bunut , berdasarkan LHP tersebut adalah sebesar Rp 508.789.021 .

BACA JUGA:   Kakek Tega Cabuli Bocah Tetangganya

Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan sejak tahun lalu , kejaksaan Negeri Lamandau pun akhirnya telah menetapkan tersangka kasus korupsi anggaran desa Bunut. Untuk sementara mereka baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Bendahara Desa.

(Andre/beritasampit.co.id)