Corona Belum Usai, Masih Ada Warga Tak Pakai Masker

IST/BERITA SAMPIT - Pelanggar Prokes saat diberikan sanksi teguran lisan dan tertulis.

BUNTOK-Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menyebutkan, dalam setiap Operasi Yustisi selalu ada pelanggar Protokol Kesehatan (Kesehatan) salah satunya dengan tidak memakai masker.

Kabid Pengendalian Operasional Dishub Barsel Yoseph SSTP yang juga merupakan salah satu Tim Satgas Penanganan Covid-19 Barsel kepada beritasampit.co.id Rabu 26 Mei 2021 disela-sela kegiatan operasi yustisi mengatakan, operasi yustisi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Prokes Penanganan Covid-19.

Dikatakannya, selama melaksanakan operasi yustisi ini yang dihadapi adalah tingkat kepatuhan masyarakat kita yang selama ini masih sangat kurang salah satunya setiap melakukan aktifitas diluar rumah tidak memakai masker.

“Jadi dalam satu harinya, tiga hingga enam orang pelanggar prokes yang terjaring dalam operasi yustisi ini oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Barsel yang rata-rata tidak memakai masker,”beber Yoseph.

Menurutnya, adapun sanksi yang kita berikan kepada pelanggar prokes adalah sanksi teguran secara tertulis dan lisan dan sanksi kerja sosial yakni membersihkan fasilitas-fasilitas umum dilokasi oprasi yustisi yang digelar.

BACA JUGA:   Kecelakaan Maut di Desa Bipak Kali, Dua Pengendara Motor Tewas

Adapun untuk sanksi administrasi, berdasarkan Perbup Barsel Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penegakan Prokes Penanganan Covid-19 dicantumkan di pasal 7 bahwa selain ada sanksi teguran tertulis juga ada sanksi denda administrasi berupa denda uang namun hingga saat ini masih belum diterapkan.

Apabila sanksi administrasi tersebut siapa diterpakan, tentunya kami dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 Barsel siap menerapkannya.

“Inti dari kegiatan ini dilaksanakan adalah dalam rangka menyadarkan kembali kepada masyarakat untuk selalu mematuhi prokes Covid-19 yakni dengan selalu menerapkan 5M,”terang Yoseph.

Terkait, titik-titik lokasi dan jadwal operasi yustisi yang digelar setiap hari di kota buntok dan sekitarnya dijelaskan Yoseph, sudah ditentukan dan terjadwal yakni pagi pada pukul 08.00 WIB, sore pukul 15.00 WIB dan malam hari pukul 20.00 WIB.

Yang diharapkan, dengan dilaksanakannya operasi yustisi ini mudah-mudahan kedepanya tingkat kesadaran masyarakat akan prokes semakin tinggi.

BACA JUGA:   Eddy Raya Buka Puasa Bersama Santri Karantina Tahfidz Quran Buntok

Sehingga, kita bisa bersama-sama bisa memutus matai rantai penyebaran Covid-19 di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus yang kita cintai bersama ini.

“Sebab, yang namanya virus tidak bisa terlihat dan sewaktu-waktu bisa menyerang daya tahan tubuh jadi alangkah baiknya untuk selalu mentaati prokes,”Ungkap Yoseph.

Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Hukum Seekretariat Daerah (Setda) Barsel Rahmat Nuryadin menuturkan, terkait penerapan denda administrasi bagi pelanggar prokes Covid-19 saat ini masih menunggu proses pengkajian dan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Apabila semuanya sudah rampung, maka akan diterpak dalam setiap gelaran operasi yustisi oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Barsel dan bagi pelanggar prokes yang terjaring tentunya akan dikenakan sanksi denda administrasi tersebut,”Pungkas Rahmat Nuryadin.

Adapun Tim Satgas Penanganan Covid-19 Barsel Kodim 1012 Buntok, Polres Barsel, Satpol PP Barsel, Dishub Barsel dan BPBD Barsel.

(Ded/beritasampit.co.id)