Kemenag Terbitkan Panduan Salat Gerhana dimasa Pandemi

Tata cara salat gerhana dari Kementerian Agama.

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan salat gerhana pada masa pandemi Covid-19 menjelang terjadinya fenomena gerhana bulan total atau super blood moon, pada pukul 18.08 WIB hingga 18.28 WIB, Rabu 26 Mei 2021.

Dilansir dari Antara, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag mengimbau warga Muslim menunaikan salat sunah gerhana dengan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Salat gerhana dua rakaat diawali dengan niat dan takbiratul ihram dilanjutkan dengan membaca doa iftitah, membaca Surah Al Fatihah, membaca surah selain Al Fatihah dengan cara dijaharkan (dilantangkan suaranya, bukan lirih), rukuk dengan membaca tasbih, dan i’tidal (bangkit dari rukuk).

Setelah i’tidal pertama tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al-Fatihah dan surah lain.

Berdiri yang kedua lebih singkat dari yang pertama dan dilanjutkan dengan rukuk kedua yang lebih pendek dari rukuk sebelumnya, i’tidal, sujud yang panjangnya sebagaimana rukuk, duduk di antara dua sujud, sujud kembali, lalu bangkit dari sujud dan mengerjakan rakaat kedua.

BACA JUGA:   Polsek KPM Kawal Keberangkatan dan Kedatangan Penumpang di Pelabuhan Sampit

Rakaat kedua dikerjakan sebagaimana rakaat pertama dengan bacaan dan gerakan yang lebih singkat serta diakhiri dengan tasyahud dan salam.

Setelah itu jamaah salat gerhana mendengarkan khutbah dari imam mengenai anjuran untuk berzikir, berdoa, beristighfar, dan bersedekah.

Kementerian Agama menyampaikan, bahwa salat gerhana berjamaah bisa dilaksanakan di masjid atau lapangan di daerah dalam zona hijau (daerah tanpa kasus Covid-19) dan zona kuning (daerah dengan risiko penularan Covid-19 rendah), dengan menerapkan protokol kesehatan.

Untuk warga di zona oranye dan merah atau zona risiko penularan sedang dan tinggi, dianjurkan melaksanakan salat gerhana di rumah.

BACA JUGA:   Jaga Stamina Tetap Fit, Lapas Sampit Rutin Laksanakan Pembinaan Senam Bagi WBP

Dalam pelaksanaan salat gerhana di masjid atau lapangan, jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat dan setiap anggota jamaah yang hadir harus memakai masker selama pelaksanaan salat.

Panitia dianjurkan mengecek suhu jamaah dan menyediakan tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan di setiap pintu masuk.

Untuk warga lanjut usia serta warga yang kurang sehat, atau baru sembuh dari sakit, atau baru kembali dari perjalanan, diminta tidak ikut salat gerhana di masjid atau lapangan.

Selain itu, Kementerian Agama menganjurkan khutbah salat gerhana disampaikan dengan tetap memenuhi rukun dan syarat khutbah paling lama 10 menit.

Setelah salat gerhana selesai, jamaah diminta kembali ke rumah masing-masing secara tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

(BS-65/beritasampit.co.id)