Sepekan Operasi Yustisi Terjaring 159 Pelanggar Prokes di Nanga Bulik

IST/BERITA SAMPIT - Petugas Satgas Covid-19 saat melakukan Operasi Yustisi dan mendata sejumlah pelanggar prokes.

NANGA BULIK – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Lamandau yang terlibat dalam Operasi Yustisi, selama sepekan dari tanggal 20 Mei sampai 27 Mei 2021 telah memberikan teguran kepada 159 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Kepala Satpol PP Lamandau, Triadi selaku Koordinator Lapangan mengatakan, dari jumlah tersebut langsung tindak di lapangan dengan memberikan sanksi sosial dan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Nomor 73 tahun 2020, maupun Inpres Nomor 6 tahun 2020.

“Dari tanggal 20 Mei sampai 27 Mei 2021 ini kita sudah menindak pelanggar prokes 159 pelanggar, di tempat usaha dan tempat umum. Untuk sanksi administratif sampai mencapai Rp. 7.500.000, dari 150 pelanggar prokes,” ungkapnya saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis 27 Mei 2021.

BACA JUGA:   Lama Menduda karena Istri Meninggal, Pria 58 Tahun Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Satgas Covid-19 Lamandau yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP ini menyasar tempat-tempat berkumpulnya masyarakat yang terpantau tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Sebelumnya teguran lisan dan tertulis sudah kami berikan, pelanggar tetap saja berkilah lupa. Sanksi administratif kita berikan kepada pelanggar yang lebih dua kali ketahuan tidak menggunakan prokes,” katanya.

BACA JUGA:   Kisah Penggelapan Uang dan Judi Online Kasir Perusahaan PT Hutanindo Lestari Raya Timber

Kata Triadi, untuk mereka yang dikenakan sanksi administratif berupa denda dikarenakan telah berulang kali melanggar prokes, sehingga tidak ada alasan lagi bagi siapapun yang melanggar akan langsung diberikan sanksi sesuai Perbub Nomor 73 Tahun 2020.

“Sanksi tegas yang kami berikan kepada para pelanggar prokes untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya. (Andre/beritasampit.co.id).