Penghulu Jangan Coba-Coba Salah Gunakan Wewenang

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah Abdul Rasyid.

SAMPIT – Sebanyak lima penghulu fungsional di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Kamis 27 Mei 2021 kemaren dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah, Abdul Rasyid. Pelantikan dilakukan di aula Kantor Kemenag Kotim di Jalan Kapten Mulyono, Sampit.

Pada kesempatan itu, Abdul Rasyid meminta seluruh jajarannya untuk tidak memiliki niat sedikitpun dalam menyalahgunakan wewenang, termasuk niat penyalahgunaan wewenang oleh penghulu fungsional.

“Tugas penghulu fungsional berkaitan dengan sah atau tidaknya status pasangan suami istri, sehingga para penghulu diminta untuk berhati-hati dan memastikan semua proses yang dilakukannya telah sesuai ketentuan agama maupun peraturan perundang undangan,” katanya, melalui rilis yang diterima, Jumat 28 Mei 2021.

Selanjutnya, Abdul Rasyid juga meminta Kantor Kemenag Kotim untuk selalu melakukan monitoring atas pelaksanaan tugas penghulu. Jangan sampai muncul kemungkinan penyalahgunaan wewenang.

“Jangan sampai ada oknum penghulu yang coba-coba salah gunakan wewenang,” pungkasnya.

Di beberapa daerah di provinsi lain sebutnya, pernah diketahui terdapat oknum penghulu yang mencari keuntungan pribadi dengan wewenang yang dimilikinya. Abdul Rasyid berharap, hal itu tidak terjadi di Kalimantan Tengah.

Dalam hal lain, mantan Kakanwil Kemenag Sulawesi Utara ini memberikan tantangan kepada seluruh kepala KUA kecamatan di Kotawaringin Timur, untuk segera menyesuaikan diri dengan target Kementerian Agama pusat dalam melakukan revitalisasi.

Revitalisasi KUA Kecamatan tak hanya soal pembangunan gedung, namun juga langkah peningkatan layanan dan fungsi KUA dalam pembinaan kehidupan keagamaan. (Hardi/beritasampit.co.id).