Anggota DPD : Terkait Pembebasan Lahan Untuk Food Estate Kementerian LHK Perlu Lakukan Revisi

Anggota DPD RI saat mengikuti diskusi secara virtual bertema Menelisik Food Estate Gunung Mas yang digelar Forum Pemuda Kalteng, Jumat 28 Mei 2021).//IST_Antara/Tim Teras Narang;

PALANGKA RAYA – Food Estate merupakan sebuah program jangka panjang pemerintahan Indonesia yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat sekitar sekaligus menjaga ketahanan pangan dalam negeri.

Namun, setelah melakukan reses pada bulan April 2021 lalu dan menyerap aspirasi masyarakat pada empat desa di Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), anggota DPD RI Agustin Teras Narang memandang perlu adanya revisi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berkenaan dengan pembebasan lahan 2.000 hektare untuk program Food Estate di Kabupaten tersebut. Sekaligus adanya penjelasan dari Kepala Pusat Logistik Cadangan Strategis (PLCS) Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

“Saya akan menyampaikan ke Kemen LHK agar lebih memperhatikan hak-hak masyarakat di sekitar lokasi food estate di Kalimantan Tengah, khususnya di empat desa, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas,” kata Teras Narang usai mengikuti diskusi secara virtual yang digelar Forum Pemuda Kalteng, di Palangka Raya, Jumat 28 Mei 2021.

Dilansir dari Antara, pada masa reses itu, Teras Narang mendapat aspirasi berkaitan dengan lahan seluas 2.000 hektare yang telah digarap masyarakat di empat desa, Kecamatan Sepang masuk lokasi food estate. Lahan tersebut, menurutnya, akan digarap tanpa ada komunikasi yang jelas dan transparan.

BACA JUGA:   Nuryakin Berharap Pasar Murah akan Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Kalteng itu menegaskan, bahwa pihaknya hanya fokus menindaklanjuti aspirasi masyarakat, dan menolak kesan adanya penolakan terhadap program pemerintah tersebut. Terlebih, dalam berbagai kesempatan, dia mendorong agar lumbung pangan di Kalteng dapat berkelanjutan dan transparan, baik dari sisi ekonomi maupun ekologi, demi kepentingan masyarakat provinsi itu.

“Berdosa kalau saya tidak menyampaikan aspirasi masyarakat pada masa reses, dan melanggar sumpah jika tidak menindaklanjuti,” kata Teras.

Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu mengutarakan, bahwa masyarakat juga memiliki kepentingan untuk dapat hidup makmur dan sejahtera, atau tidak menjadi penonton dan minoritas baru di daerahnya.

Masyarakat, lanjut dia, juga memiliki keinginan untuk menyukseskan keinginan Presiden RI Joko Widodo, yang ditindaklanjuti Kementerian Pertanian dan Kementerian Pertahanan.

“Sekali lagi saya usulkan agar komunikasi dapat lebih efektif dibangun dengan masyarakat. Ini kuncinya komunikasi yang baik dari hati ke hati,” kata Teras.

BACA JUGA:   Tabrak Belakang Truk, Perempuan Hamil di Sampit Meninggal

Ia mengapresiasi Kepala PLCS Kemenhan Brigjen TNI Marrahmat yang bersedia menjelaskan kronologis penetapan kawasan di atas lahan seluas 2.000 hektare di Kecamatan Sepang, termasuk mendengarkan aspirasi dari empat kepala desa dan sejumlah elemen masyarakat di Kalteng berkaitan dengan pelaksanaan program food estate.

“Paparan dari Kementerian Pertahanan (Kepala PLCS Kemenhan) saya lihat sangat komprehensif dan jelas. Terlebih, iktikad baik dari Kemenhan yang bersedia mendengarkan aspirasi masyarakat. Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” ucap Teras Narang.

Dalam diskusi secara virtual itu, turut hadir Kepala PLCS Kemenhan Brigjen TNI Marrahmat, Babinsa Sepang, Kepala Desa Tampelas, Desa Tewai Baru, Desa Sepang Kota, dan Desa Pematang Limau, serta sejumlah elemen masyarakat.

Para kepala desa pada acara itu menyampaikan harapan agar pemerintah memperhatikan kepentingan masyarakat, terlebih dalam sosialisasi awal, terkait dengan 2.000 hektare lahan masyarakat disebut tidak akan dibebaskan.

Namun, kata mereka, belakangan adanya pemasangan plang dan patok yang membuat masyarakat risau dan menimbulkan kesalahpahaman dengan perangkat desa.

(BS-65/beritasampit.co.id)