Anggota Legislatif Penting Pahami Soal Pemotongan Pajak Penghasilan

IST/BERITA SAMPIT - Anggota Komisi C bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto.

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi C bidang Kesejahteraan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Riduanto mengikuti kegiatan sosialisasi Pemotongan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 dalam menambah wawasan terhadap dunia perpajakan.

“Saya mengikuti kegiatan sosialisasi ini agar saya lebih memahami lagi tentang dunia pajak penghasilan yang disampaikan langsung dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng),” ujar Riduanto di kantor Dewan, Senin 31 Mei 2021.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Politikus dari fraksi PDI Perjuangan ini menyampaikan bahwa, sosialisasi pajak tersebut sangatlah penting dilakukan dan diketahui oleh anggota legislatif, sehingga sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak dilakukan.

“Kami juga sempat memberikan beberapa pertanyaan kepada pihak KPP Pratama, namun dari pertanyaan yang kami berikan tadi sebagiannya ditampung dan akan disampaikan pada saat sosialisasi tahap kedua nantinya,” ungkap Riduanto.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Dia berharap pada sosialisasi tahap kedua nanti pihak KPP Pratama bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mereka ajukan tersebut.

“Saya berharap dengan adanya sosialisasi PPH pasal 21 ini bisa menambah wawasan dan pengetahuan serta memberikan manfaat bagi rekan-rekan anggota dewan yang lainnya,” kata Riduanto. (M.Slh/beritasampit.co.id).