Kalteng Kini Memiliki KH LAWYER, Menjamin Bantuan Hukum Bagi Masyarakat

IST/BERITA SAMPIT - Hilyatul Asfia.

PALANGKA RAYA – Perkembangan teknologi di era digitalisasi menuntut setiap kalangan untuk dapat berinovasi dan bertindak kreatif. Kesempatan tersebut ternyata dimanfaatkan Hilyatul Asfia bersama rekannya untuk membangun platform yang bergerak di bidang hukum bagi masyarakat Kalimantan Tengah.

Mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ini menerangkan, keberadaan platfrom hukum “KH LAWYER” bergerak pada literasi pengenalan hukum dan pemberian layanan jasa hukum.

“Platfrom berbasis digital pertama di Kalteng ini bermaksud mempermudah pelayanan kebutuhan hukum masyarakat dan memberikan kesempatan bagi anak muda Kalteng mengenal sejak dini perihal keilmuan hukum,” jelasnya, Senin 31 Mei 2021.

Perempuan yang juga menjadi perwakilan Indonesia untuk Russia, dalam kegiatan WFYS Russia ini menyampaikan keinginan besarnya, agar pemuda Kalteng dapat melibatkan diri secara dini terhadap pemahaman hukum dalam segi praktik maupun pemahaman dasar dari konten yang diberikan.

BACA JUGA:   Pernyataan Sikap BKMP se-Kalimantan Terkait Kondisi Papua

“Platform kami mewadahi pemuda Kalteng untuk mengenal peraturan hukum yang ada disekitar sebab dalam hidup dengan hukum yang ada pasti harus berdampingan satu sama lain,” pungkasnya.

Hilyatul Asfia yang juga merupakan Humas Klinik Bisnis ini menambahkan, bahwa pelayanan jasa dan konsultasi oleh Platfrom KH Lawyer antara lain dilakukan dalam bentuk seperti pendirian badan usaha, perizinan usaha, contract drafting and review, legal training perusahaan, legal drafting, pelatihan dan workshop, evaluasi kebijakan, advokasi dan pendampingan hukum.

BACA JUGA:   Ini Jawaban Plt Kadisdik Kalteng Terkait Kejelasan Penyaluran Beasiswa Tabe

“Platform KH Lawyer bekerjasama dengan banyak pihak legal lain sehingga bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum dapat dengan mudah melakukannya melalui platfrom kami,” tandasnya.

Partner of administrative law KH Lawyer Resky Gustiandi juga menegaskan, keberadaan KH Lawyer sebagai sarana bagi masyarakat Kalteng agar dapat dengan mudah mendapat bantuan hukum.

“Kami tersebar diberbagai wilayah, salah satunya di Kotawaringin Timur,” jelasnya.

Tokoh Muda Kotawaringin ini juga menerangkan, keberadaan KH Lawyer menjadi jawaban untuk menjamin kepastian hukum kepada seluruh pihak dan masyarakat Kalteng yang ingin mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma. (Hardi/beritasampit.co.id)