Mantan Kades di Pulang Pisau Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp269,7 juta

Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, Iptu John Digul Manra.//IST_Antara/Adi Waskito

PULANG PISAU – Kapolres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, AKBP Yuniar Ariefianto, menyatakan, bahwa mantan Kepala Desa Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir, berinisial T diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp269,7 Juta dari pengelolaan Dana Desa (DD) sebesar Rp1,185 miliar pada 2019.

Kapolres Pulang Pisau melalui Kasat Reskrim, Iptu John Digul Manra, mengatakan, dana pemerintah pusat melalui DD tahun 2019 itu dicairkan oleh pemerintah Desa Hanjak Maju dalam tiga tahapan yang digunakan untuk masing-masing kegiatan di bidang pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

“Berkas perkara tahap pertama tindak pidana korupsi (Tipikor) Desa Hanjak Maju pada Tahun Anggaran 2019 ini selanjutnya kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau,” katanya, Senin 31 Mei 2021.

Dari kegiatan yang dimaksud, lanjutnya, pada kenyataannya ada dua kegiatan yang tidak dicairkan dan dana tersebut dislipkan pada Tahun 2019, serta ada kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan. Bahkan, dari keterangan Ahli teknik bangunan, kegiatan pembangunan fisik yang dibuat dengan menggunakan dana desa, ditemukan adanya selisih volume.

Hasil audit perhitungan Tim BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap penggunaan DD Hanjak Maju juga ditemukan penyimpangan-penyimpangan yang melanggar aturan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sebesar Rp269,7 Juta

“Untuk dugaan tersangka dalam kerugian negara dari pengelolaan DD ini adalah T mantan Kepala Desa Hanjak Maju,” ucap Digul. Dilansir dari Antara.

Menurut dia, pengungkapan kasus korupsi ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/92/XII/RES.3.3/2020/KALTENG/RES PULPIS tertanggal 28 Desember 2020. Tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 18 ayat (1) hurup b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman kurungan paling singkat selama satu tahun dan paling lama lima tahun,” demikian Digul.

(BS-65/beritasampit.co.id)