Bawa Kabur dan Setubuhi Gadis di Bawah Umur, MA Ditangkap Polres Seruyan

KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan menggelar press release kasus melarikan perempuan disertai persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Pria berinisial MA (20) warga Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) dibekuk Unit Resmob Polres Seruyan usai membawa kabur gadis berusia 15 tahun.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal dari laporan orang tua korban. Diketahui peristiwa itu bermula pada Rabu 19 Mei 2021 pada saat DF (15) melakukan aktivitas di sekolahnya, namun korban tidak kunjung kembali.

“Pada saat korban melakukan aktivitas di sekolahnya, ternyata setelah itu tidak pulang, hingga akhirnya ibu korban melaporkan kehilangan putrinya,” kata Kapolres Seruyan, Selasa 1 Juni 2021.

BACA JUGA:   Mayat Bayi Mengapung di Sungai Mentaya Diduga Sudah Dua Hari

Usai menerima laporan secara resmi, anggota unit IV Resmob Polres Seruyan melakukan penyelidikan dan diketahui DF sedang berada di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara bersama seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial.

“Dari hasil lidik, kami menemukan beberapa fakta-fakta dari saksi yang kami peroleh termasuk ibu korban itu mengarah pada tersangka atas nama Rafli, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah mereka sudah saling mengenal pada saat di Palangka Raya dan saling bertukar nomer dengan alamat media sosial,” ujarnya.

BACA JUGA:   Polisi Ancam Pengedar Narkoba Lebaran di Penjara

Kemudian, setelah terjalinlah komunikasi yang intens sehingga korban dikirimi uang ke salah satu agen travel yang ada di Sampit. Modusnya, pelaku menjanjikan akan memberikan pekerjaan apabila korban mendatanginya.

“Pelaku memberikan iming-iming apabila korban mendatangi pelaku maka akan diberikan pekerjaan,” imbuhnya.

Atas keberhasilannya, Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringo Ringo atas kerjasamanya dalam pengungkapan perkara.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Bayu, saat ini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut.