Mahasiswa UPR Kecewa Soal IPI, Wapres Minta Perhatian Serius Rektorat

IST/BERITA SAMPIT - Wakil Presiden BEM UPR Restu Ronggo Wicaksono.

PALANGKA RAYA – Terpasang spanduk yang menjadi pertanyaan publik di depan gerbang utama kampus Universitas Palangka Raya (UPR).  Spanduk yang menjadi polemik itu bertuliskan “IPI ku Tolak Tapi Tidak Dengan Cintamu” dan “Iuran Pengembangan Institusi (IPI), Komersialisasi”.

Wakil Presiden (Wapres) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UPR Restu Ronggo Wicaksono mengungkap bahwa, spanduk tersebut berisi muatan bentuk kekecewaan mahasiswa atas pemberlakuan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) kepada calon mahasiswa baru tahun 2021 di tengah resesi ekonomi yang dialami setiap elemen masyarakat, khususnya wilayah Palangka Raya.

“Saya duga ini adalah bentuk keresahan mahasiswa terkait masalah IPI, dimana diketahui belakangan ini kembali diberlakukan dengan peningkatan berkali-kali lipat di tengah Pandemi, tanpa mempertimbangkan aspek ekonomi keluarga pada saat situasi saat ini,” jelas Restu, Selasa 1 Mei 2021.

BACA JUGA:   Kalapas Sampit dan Ka KPLP Raih Predikat Camlaude Wisuda di UPR

Menurut Dia, inilah yang mungkin membuat gejolak di dalam tubuh UPR itu sendiri, khususnya kalangan Mahasiswa yang mana memang menjadi tugasnya dalam mengawal dan menjadi Agent Of Control.

M.SLH/BERITA SAMPIT – Spanduk bertuliskan penolakan terkait pemberlakuan Iuran Pengembangan Institusi.

Kata Restu, hal seperti ini harus menjadi perhatian bersama, karena jika didiamkan, ditakutkan akan memicu kemarahan mahasiswa sehingga melahirkan gelombang massa untuk turun ke halaman Rektorat dalam menuntut keadilan.

BACA JUGA:   Tidak Sampai Tiga Hari Jalan B. Koetin Kembali Rusak

“Disini kita dalam momentum lahirnya Pancasila dan untuk pihak Rektorat memperhatikan kembali isi sila yang kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia agar lebih memperhatikan aspek keadilan dalam mengeluarkan kebijakan,” tegasnya.

Bahkan, ungkap Restu, hal ini bukan tanpa dasar, seperti yang termuat dalam Pasal 10 ayat 3 Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, penentuan harus berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. (M.Slh/beritasampit.co.id).