Ini Target GTRA Kalteng Tahun 2021

SAMBUTAN : Hardi/BERITA SAMPIT - Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Tengah Elijas B Tjhajadi saat membaca sambutan

PALANGKA RAYA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan rapat koordinasi (rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021. Rabu 2 Juni 2021.

Pada kesempatan itu Kanwil BPN Kalteng, Elijas B Tjhajadi yang sekaligus sebagai Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Tengah, dirinya menyampaikan GTRA dibentuk sebagai bukti keseriusan pemerintah, khususnya Provinsi Kalimantan Tengah, dalam rangka mensukseskan program prioritas nasional pada bidang Reforma Agraria.

“Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria di Provinsi Kalimantan Tengah pada Tahun 2021, sudah menginjak tahun ke-4 sejak diamanahkan pada tahun 2018. Kami berharap tahun 2021 ini menjadi momentum yang tepat untuk meningkatkan sinergi, komitmen dan upaya strategis dalam percepatan penyelenggaraan Reforma Agraria dalam tatanan kehidupan baru berbasis digital, guna mensukseskan Program Reforma Agraria,” ucapnya.

Terlebih masa pandemi Covid-19 yang sangat mempengaruhi kehidupan perekonomian masyarakat. Maka dari itu, Rapat Koordinasi ini mengusung Tema “Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Melalui Penataan Akses Reforma Agraria Berbasis Digital di Provinsi Kalimantan Tengah”.

BACA JUGA:   Kajati Kalteng: Pra Musrenbang Wadah Merumuskan Rencana Kerja Setiap Satker Kejaksaan Tinggi

“Penyelenggaraan Rakor ini dilaksanakan secara parsial, yakni tatap muka dan online. Untuk tatap muka kita laksanakan, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid 19 yang salah satunya pembatasan jumlah perserta rapat,” tambahnya.

Selain itu Elijas menjelaskan gambaran potensi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021, seperti pelepasan Kawasan Hutan (PPTKH) seluas 5.944,69 Ha di Kabupaten Barito Utara berdasarkan surat KLHK Nomor SK. 607/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2019 tanggal 22 Agustus 2019, telah dilakukan proses legalisasi aset melalui Redistribusi Tanah seluas 1.794,35 Ha pada tahun 2020 mengakses sumber-sumber produksi berupa modal, pendampingan usaha, fasilitas usaha, peningkatan kesuburan atau kualitas tanah, dan lain-lainnya.

“Melalui kegiatan GTRA tahun 2020 diperoleh data bahwa terdapat beberapa potensi mata pencaharian, atau perekonomian masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah, yang masih sangat memerlukan dukungan dan bantuan kita bersama. Beberapa potensi tersebut diantaranya, terdapat potensi jagung di Kabupaten Barito Utara, potensi perikanan di Kabupaten Seruyan dan Kapuas dan potensi kerajinan tangan masyarakat di Kota Palangka Raya dan Gunung Mas,” jelasnya.

BACA JUGA:   Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

Elijas menambahkan, melalui wadah GTRA tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, diharapkan pemberdayaan masyarakat di Kalimantan Tengah, dapat lebih difokuskan kepada masalah penyediaan bibit, peralatan pertanian, pendampingan untuk diverifikasi produk dan pemasaran produk. Karenanya dalam kesempatan Rapat Koordinasi GTRA kali ini, turut dihadirkan UMKM Kota Palangka Raya dan PT. Shopee Internasional Indonesia selaku pemateri.

Perlu diketahui Provinsi Kalimantan Tengah sampai dengan Tahun 2021, telah terbentuk GTRA Tingkat Provinsi serta GTRA Tingkat Kabupaten antara lain GTRA Kabupaten Kapuas, GTRA Kabupaten Pulang Pisau, GTRA Kabupaten Katingan, GTRA Kabupaten Seruyan, GTRA Kabupaten Kotawaringin Timur dan GTRA Kabupaten Kotawaringin Barat, dalam rangka penguatan kelembagaan pelaksanaan Reforma Agraria di Kalimantan Tengah sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

(Hardi/Beritasampit.co.id)