KPU Kotim Kembali Tetapkan DPB Periode Mei 2021

Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih.

SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Mei 2021 dengan jumlah 266.280 pemilih.

KPU Kotim juga telah berkoordinasi dengan partai politik, instansi terkait seperti Disdukcapil, Dinas Pendidikan dan juga Polres Kotim serta Kodim 1015/Sampit untuk proses pemutakhiran DPB ini, dari penetapan DPB periode April kemaren yang berjumlah 266.188 pemilih.

Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih, menjelaskan dari hasil koordinasi dan penyandingan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk bulan Mei terdapat pemilih baru berjumlah 229.

BACA JUGA:   Lurah Baamang Hulu: Belum Ditemukan Pungli Saat Sidak SPBU KM 8, Pengelola Parkir Harus Ditinjau Kembali

“Dalam pemilih baru ini terdapat 2 pemilih yang pada bulan April kemaren purna tugas dari TNI sehingga pada pemilu ataupun pemilihan serentak selanjutnya sudah memiliki hak pilih, dan juga terdapat pemilih yang meninggal dunia berjumlah 137. Sehingga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan artinya tidak masuk dalam daftar pemilih. Seperti bulan sebelumnya BA dan by name DPB ini telah di umumkan oleh KPU Kotim dan akan di serhakan ke Partai Politik, Bawaslu dan instansi terkait,” jelas Siti Fathonah. Rabu, 02 Juni 2021

BACA JUGA:   Developer Perumahan Bisa Dilaporkan Jika Tak Sesuai Perjanjian

Ditambahkan Ketua KPU, DPB ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pada proses penyususnan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan yang akan datang. DPB yang sudah dimulai dari saat ini merupakan bentuk keseriusan KPU Kotim dalam dalam memastikan masyarakat Kotim terdaftar dalam daftar pemilih.

“Sehingga nantinya masyarakat benar-benar bisa menggunkan hak pilih pada pemilu ataupun pemilihan serentak selanjutnya,” demikiannya.

(im/beritasampit.co.id).