Reforma Agraria Upaya Menata Kembali Sistem Politik dan Hukum Pertanahan

HARDI/BERITA SAMPIT - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo.

PALANGKA RAYA – Semua pihak baik dari jajaran Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota, para stakeholder dapat bersatu padu dan ikut berperan aktif dalam integrasi Lembaga Reforma Agraria, untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng).

Demikian maksud dalam rapat koordinasi (rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria tahun 2021, di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Rabu 2 Juni 2021. Sehingga rakor dengan tema “Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Melalui Penataan Akses Reforma Agraria Berbasis Digital di Provinsi Kalimantan Tengah”.

Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menjelaskan, Reforma Agraria merupakan upaya menata kembali sistem politik dan hukum pertanahan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018. Dengan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahapan pokok, yakni Penataan Aset dan Penataan Akses.

Berdasarkan data dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Kalteng, jumlah UMKM di Provinsi Kalteng pada tahun 2020 sebanyak 64.087 pelaku usaha, termasuk di dalamnya bidang pertanian, peternakan dan perkebunan.

Melalui wadah GTRA Tingkat Provinsi, maupun Kabupaten dan Kota, diharapkan pemberdayaan masyarakat di Kalteng lebih fokus dalam hal pendampingan pengembangan UMKM tersebut.

“Beberapa persoalan pada sektor agraria saat ini adalah adanya Sengketa dan Konflik Agraria, alih fungsi lahan pertanian yang masif, kemiskinan dan pengangguran, kesenjangan sosial dan turunnya kualitas lingkungan hidup,” pungkas Edy.

BACA JUGA:   DPMPTSP Melaksanakan Program Rutin Ramadan Berbagi

Untuk mengatasi hal tersebut, menurut Edy, Reforma Agraria merupakan solusi terbaik dalam upaya mengatasi permasalahan Sektor Agraria, melalui penyelenggaraan penataan aset reform disertai dengan akses reform.

Berdasarkan potensi luas wilayah, Provinsi Kalteng memiliki luas daratan kurang lebih 154.715,90 Km², dengan total luas kawasan hutan dan kawasan suaka perlindungan alam kurang lebih 2.310,49 Km², Sebagaimana SK Menteri LHK tahun 2018.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2015 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalteng tahun 2015-2035, kawasan hutan lindung yang dimiliki seluas kurang lebih 1.391.604 Ha, yang tersebar wilayah Provinsi Kalteng, dan Kawasan Hutan Adat seluas 600.000 Ha yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan, di kabupaten dan kota Provinsi Kalteng.

“Pada upaya penyelesaian permasalahan penguasaan tanah, dalam kawasan hutan guna memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2021, telah merekomendasikan luasan hasil inventarisasi penyelesaian permasalahan penguasaan tanah, dan akan ditindaklanjuti dengan perubahan batas kawasan hutan berdasarkan PPTKH Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020,” jelas Edy.

Dengan SK Peta Indikatif TORA Revisi V Nomor: SK.5050/MENLHK-PTKL/KUH/PLA.2/9/2020, yang diperoleh dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan XXI Palangka Raya, terdapat kegiatan PPTKH pada Kabupaten Barito Utara dan Barito Selatan yang telah terbit SK Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

BACA JUGA:   Polda Kalteng Sediakan 51 Posko Pantau Arus Mudik

Kabupaten Barito Utara dengan nomor SK.607/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2019 seluas 5.944,69 Ha, Barito Selatan dengan nomor SK.604/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2019 seluas 8.983 Ha, Kabupaten Gunung Mas dengan nomor SK.211/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2020 seluas 4.446,44 Ha, dan Kabupaten Kapuas dengan nomor SK.220/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2020 seluas 7.713,52 Ha.

Selanjutnya, pada tahun 2020 telah dilakukan proses legalisasi aset untuk Kabupaten Barito Utara seluas 1.794,35 Ha (4.622 bidang) dan Kabupaten Barito Selatan seluas 1.119,57 Ha (5.000 Bidang). Tahun 2021 di Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Gunung Mas, dan Kabupaten Kapuas sedang dalam proses legalisasi aset yang bersumber dari PPTKH.

Untuk Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kapuas saat ini masih dalam tahap proses diterbitkannya SK Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sementara itu, untuk 6 (enam) kabupaten/kota lainnya yang terdapat di Kalteng sampai dengan saat ini masih dalam progres kegiatan PPTKH. Oleh karena itu, sangat diharapkan setelah diterbitkannya SK tersebut, dapat mendukung tahapan Penataan Aset dan Penataan Akses sehingga dapat terwujud tujuan Reforma Agraria.

“Marilah kita sukseskan Reforma Agraria melalui Integrasi Lembaga Reforma Agraria untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat untuk Kalimantan Tengah semakin BERKAH. Semoga Allah SWT Tuhan Yang maha Esa meridhoi langkah kita dalam menjalankan amanah ini untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tandasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).