Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Polisi, Dua Diantaranya Perempuan

KUALA PEMBUANG – Tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Seruyan Tengah diciduk Polisi saat hendak bertransaksi. Dua diantara pengedar tersebut berjenis kelamin perempuan.

Penangkapan terhadap pengedar sabu Seruyan Tengah tersebut bermula dengan tertangkapnya Saputra alias Putra, (25) yang ditangkap di Bukit Naning, Jalan Poros Trans Desa Batu Agung, Kecamatan Seruyan Tengah, pada Rabu 28 Mei 2021.

Dari tangan Saputra, Polisi mengamankan tiga buah plastik klip yang diduga berisikan sabu seberat 7,43 gram, satu unit timbangan digital, 39 plastik klip bening, 2 buah plastik klip besar serta barang bukti lainnya.

Kemudian, Kamis 29 Mei 2021, Sunarsih alias Asih, (31), warga Gantung Pengayuh Kecamatan Seruyan Tengah diciduk aparat di jalan Poros Negara wilayah Desa Tangga Batu, Asih diamankan  saat membawa 2 buah plastik klip yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu sebesar 1,61 gram.

Lalu, dari hasil pengembangan Polsek Seruyan Tengah kemudian menciduk Tutik Sumiyati alias Anis warga Desa Ayawan RT 028, RW 002 Kecamatan Seruyan Tengah. Tutik ditangkap di jalan Poros Sawit Mentaya Estate Desa Ayawan saat hendak menjual sabu. Barang bukti sabu dari Tutik sebanyak 1,41 gram.

“Kronologi penangkapan dua wanita pengedar sabu tersebut berawal dari tertangkapnya Sunarsih alias Asih. Dari Sunarsih, Polsek Seruyan Tengah kemudian mengembangkan kasus tersebut dari mana dia mendapatkan sabu, dan mengarah ke Tutik Sumiyarti,” kata Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono saat konferensi pers di Mapolres Seruyan, Selasa, 1 Juni 2021.

“Saat ini tersangka sudah ditahan untuk penyilidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam tindak pidana bidang Narkotika sesuai pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana paling singkat empat tahun maksimal 10 tahun dengan sepuluh miliar. (ASY)