SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti narkotika golongan 1 berupa sabu-sabu seberat 12,99 gram, Kamis 3 Juni 2021.
Barang haram tersebut diperoleh dari 3 tersangka yakni Rony Sanjaya, Agus Ramadani dan Yadi Yanto yang berhasil dibekuk pada bulan Mei lalu oleh jajaran Satuan Resnarkoba.
“Intinya kami dari polres Kotim, bersama instansi terkait dan DPRD, kami komitmen dalam pemberantasan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kotim,” tegas Waka Polres Kotim, Kompol Abdul Aziz Septiadi.
Dia juga mengungkapkan bahwa peran Kepolisian tidak akan bisa menumpas peredaran narkoba tersebut, tanpa adanya peran serta masyarakat Kotim membantu memberantas narkotika di Bumi Habaring Hurung ini.
“Kami dari Polres Kotim tentunya tidak bisa bekerja sendiri, tanpa adanya bantuan seluruh pihak, terutama lapisan masyarakat,” katanya.
Sementara itu pemusnahan barang bukti dilakukan secara bersama oleh Pj Sekda Kotim, Fajrur Rahman, Anggota DPRD Kotim, Dharmawati, perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kesbangpol dan Badan Narkotika Kabupaten Kotim.
Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara melarutkan sabu kedalam air, kemudian dicampur dengan bahan kimia pembersih lantai. Setelah larut kemudian air mengandung sabu itu ditumpahkan diselokan.
(Cha/beritasampit.co.id)