Dinilai Memberatkan Mahasiswa, KBM UPR Tolak Sumbangan Pengembangan Institusi

IST/BERITA SAMPIT - KBM UPR saat foto bersama.

PALANGKA RAYA – Wakil Presiden (Wapres) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Palangka Raya (UPR), Restu Ronggo Wicaksono menyampaikan bahwa, pendidikan merupakan salah satu pilar terpenting dalam memajukan dan mengembangkan suatu bangsa, yang mana hal ini dipertegas pada pembukaan UUD 1945.

Dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, kemudian hal ini diharapkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang besar dengan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.

Tidak ada cara lain untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara selain dengan pendidikan. Pendidikan adalah hal yang harus didapat bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. Ditegaskan Restu, Pemerintah harus hadir dan bertanggungjawab atas keterjaminan pendidikan bagi bangsanya.

“Sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 yang menyebutkan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, yang kemudian dipertegas pada pasal 31. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan Pemerintah wajib membiayainya,” jelas Restu melalui WhatsApp, Kamis 3 Juni 2021.

Dengan pertimbangan tersebut, Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UPR menyampaikan tuntutan terhadap penerapan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau Iuran Pembangunan Institusi (IPI) yang diberlakukan di kampus.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 10 ayat 3, bahwa besaran iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan atau pungutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ditentukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

“Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, dengan ini kami KBM UPR mengambil sikap untuk menolak secara tegas SPI, IPI yang telah diterapkan UPR pada jalur mandiri dengan menentukan nominal yang sangat memberatkan bagi mahasiswa baru,” tegasnya.

Poin tuntutan dari KBM UPR tersebut yaitu:

  1. Transparansi alokasi penggunaan Sumbangan Pengembangan Institusi atau Iuran Pembangunan Institusi pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.
  2. Menolak Pengembangan Institusi atau Iuran Pembangunan Institusi.
  3. Menuntut untuk dihapuskan Sumbangan Pengembangan Institusi atau Iuran Pembangunan Institusi.
  4. Menjadikan Universitas Palangka Raya kampus rakyat.

(M.Slh/beritasampit.co.id).