Dua Pekan Polisi Berhasil Tangkap 9 Pemilik Sabu-Sabu di 8 Lokasi

IST/BERITA SAMPIT - Ditresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Nono Wardoyo saat menyampaikan rilis pengungkapan kasus narkotika.

PALANGKA RAYA – Hanya dalam kurun waktu sekitar dua pekan terakhir, Direktorat Narkoba Polda Kalteng telah mengungkap dan menangkap 9 (sembilan) pelaku atau pemilik narkotika jenis sabu-sabu di 8 (delapan) lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP).

Keberhasilan tersebut diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Nono Wardoyo ketika konferensi pers di Balai Wartawan Mapolda Kalteng, Kamis 3 Juni 2021.

Di wilayah Kotawaringin Timur, Ditresnarkoba menangkap HD (43), AS (21), MF (27), IS (36) berikut barang bukti sabu-sabu bruto dari masing-masing pelaku, yaitu HD enam paket berat sekitar 35 gram, AS ada tujuh paket sabu-sabu dengan berat sekitar 34 gram, MF dan IS berjumlah lima paket sabu-sabu sekitar 25 gram.

Sementara di wilayah Seruyan diamankan pelaku berinisial MR (35) dengan barang bukti 16 paket sabu-sabu berat sekitar 40,50 gram. Wilayah Kapuas, polisi telah meringkus satu pelaku yang berinisial JS (38) dengan barang bukti lima paket sabu-sabu dengan berat sekitar 24,84 gram.

“Untuk di Kota Palangka Raya sendiri, tim mengamankan pelaku berinisial UCB (39) dengan barang bukti sebanyak enam paket sabu dengan berat sekitar 6,56 gram,” ungkap Kombes Pol. Nono Wardoyo.

Sedangkan, pelaku YH (40) ditangkap di daerah Pulang Pisau karena terbukti memiliki empat paket sabu-sabu dengan berat sekitar 3,228 gram dan AS sebanyak empat paket sabu-sabu dengan berat sekitar 15,34 gram. AS merupakan tahanan Narkotika Kasongan yang kabur pada tahun 2015. Hal tersebut diketahui berdasarkan informasi dari Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, Ahmad Hardi.

Jika ditotal, dari delapan perkara ini, barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 53 paket dengan berat sekitar 184,52 gram.

Kepada para pelaku yang diamankan karena memiliki sabu-sabu ini, disangkakan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan dengan denda minimal Rp 1 Miliar,” kata Nono. (Hardi/beritasampit.co.id).