PT BSP Tanam Sawit di Pinggir Sungai, Warga Minta Pemerintah Cek Lokasi

FORUM RDP : IST/BERITA SAMPIT - Masyarakat Desa Rubung Buyung bersama pihak PT. Borneo Sawit Perdana saat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat yang di fasilitasi Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.

SAMPIT – Masyarakat Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang hadir dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) mengungkapkan bahwa selain persoalan lahan plasma HGU sebanyak 20 persen tidak kunjung terealisasi, mereka juga mengeluhkan perusahaan itu menanam kelapa sawit di pinggiran sungai.

Salah seorang perwakilan masyarakat Kasmo Edot menyampaikan berkaitan dengan penanaman pohon sawit di pinggir sungai tersebut pihaknya meminta agar pemerintah daerah melalui dinas terkait melakukan cek secara langsung di lapangan.

“Apakah cara penanaman itu sesuai dengan aturan atau tidak, kalau tidak maka kami minta di tindak dengan tegas sesuai aturan yang ada,” beber pria yang akrab disapa Edot itu, Kamis 3 Mei 2021.

BACA JUGA:   Halikinnor Lebih Layak Maju di Pilgub Kalteng, Pengamat: Fajrurrahman Lanjutkan Estafet Kepemimpinannya!

Kalau berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak, pihaknya harus di undang kedepannya untuk melakukan pembahasan. Kalau dikatakan transparan menurut kami belum ada, karena yang sampai hanya formulir dan formulir, ini juga belum pernah dijelaskan kepada masyarakat sehingga muncul persepsi kurang baik.

“Sementara untuk calon lahan, kapan kami di ajak untuk mencek lokasinya. Karena ini sangat penting, jangan-jangan nanti lahannya ada di desa lain. Misal di Terantang, apakah masyarakat di sana mau kami ada di lahan desa mereka,” tukas Edot.

BACA JUGA:   Gabungan Komunitas Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan Bahagia

Berkaitan dengan apa yang disampaikan oleh Kasmo Edot itu ditanggapi langsung oleh Kepala Bagian Kepemerintahan Diana, dirinya mengatakan jika masalah sepadan sungai yaitu pohon yang ditanam dipinggir sungai itu jelas tidak diperbolehkan dan harus dikembalikan kepada fungsinya atau dihutankan kembali.

“Caranya tidak perlu ditebang namun jangan sampai dipelihara lagi. Jika ketahuan perusahaan memelihara atau memanennya akan diberikan sanksi. Ini tidak boleh dikuasai oleh siapapun baik perusahaan atau masyarakat,” ucap Diana.

Perusahaan ditambahkan Diana, harus menanam tanaman keras di sekitar pohon tersebut agar bisa memberikan fungsi hutan.

(im/beritasampit.co.id).