PT. Dharma Lautan Utama Langgar Prokes, Mana Sanksi Hukumnya? (Bagian 1)

Ilustrasi Kang Maman

Penulis : Maman Wiharja (Wartawan beritasampit.co.id)

KASUS PT. Dharma Lautan Utama (DLU) Surabaya, yang membuka rute pelayaran ke Pelabuhan Panglima Utar (PLU) Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tegah (Kalteng) pada akhir Mei 2021 sempat merepotkan jajaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kobar.

Pasalnya PT. DLU melalui KM. Dharma Kencana 3 (tiga) telah meloloskan 1 penumpang dinyatakan positif Covid-19 ke dalam kapalnya, yang kemudian bergabung dengan para penumpang yang sehat alias negatif Covid-19.

Akhirnya semua pihak yang terkait di Pelabuhan PLU Kumai sempat kerepotan dan menjalar ke sejumlah kalangan DPRD Kobar.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kobar Hj. Nurhidayah melalui Wakil Ketua Harian Tengku Ali Syahbana menyampaikan melalui rilis, bahwa berdasarkan kegiatan Yustisi Satgas Covid-19 pada Senin, 31 Mei 2021 di Pelabuhan Panglima Utar Kumai, telah kedatangan KM. Dharma Kencana 3 milik Dharma Lautan Utama (DLU) dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan membawa penumpang 88 orang.

BACA JUGA:   Diisukan Maju di Pilwakot Palangka Raya, Ini Tanggapan Ivo Sugianto Sabran

Pada 1 Juni 2021, Tengku Ali Syahbana menyampaikan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 dan KKP Pelabuhan Kumai, terdapat 1 orang dengan hasil RT-PCR Positif Covid-19. Selanjutnya penumpang yang positif beserta dua orang keluarganya tidak boleh turun dari kapal.

Tengku Ali Syahbana menegaskan, bagi 3 jiwa penumpang yaitu suami istri dan anaknya itu tetap tidak diperbolehkan turun dari kapal, dan harus dikarantina di dalam kapal.

Setelah koordinasi dengan KKP dan PT. DLU akhirnya 3 penumpang pada pukul 01.00 WIB oleh KM Dharma Kencana 3, diberangkatkan ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Atas kejadian tersebut, karena Tengku Ali Syahbana hanya melaksanakan tugas dari Surat Edaran Gubernur Kalteng, bahwa bagi penumpang baru turun dari kapal diwajibkan RT-PCR.

BACA JUGA:   Hasil Pleno KPU Kalteng, Caleg DPD RI Teras Narang Raih Suara Terbanyak

Menyusul, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kobar Bambang Suherman atas kejadian tersebut dia menyoroti di sejumlah media siber, bahwa pihak PT. DLU harus bertangungjawab.

“Saya meminta agar pihak manajemen Dharma Lautan Utama (DLU) bertanggung jawab untuk mengkarantinakan penumpang yang satu kapal dengan penumpang positif Covid-19,” tegas Bambang, dikutip pada Kamis, 3 Juni 2021.

Seharusnya menurut Bambang, bila penumpang sudah dinyatakan positif Covid-19, maka pihak operator kapal harus menunda keberangkatannya, apapun alasannya.

Sebab sesuai Peraturan Satgas Covid-19 Pusat yang ditindaklanjuti oleh Gubernur Kalteng, syarat untuk masuk ke wilayah Kalteng juga ke wilayah Kabupaten Kobar, baik melalui darat, laut dan udara harus ada keterangan negatif hasil pemeriksaan PCR. (Bersambung).