Warga Melakukan Perjalanan Cukup Gunakan Surat Negatif Hasil Tes Rapid Antigen

IST/BERITA SAMPIT - Suyanto, SH., MH, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.

PANGKALAN BUN – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran telah mengeluarkan surat edaran nomor 443.1/69/Satgas Covid-19, tentang membolehkan pelaku perjalanan jalur udara, laut dan darat cukup menggunakan surat negatif hasil tes rapid antigen.

“Surat edaran tersebut berlaku sejak 2 Juni 2021 sampai dengan waktu yang belum ditentukan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawarigin Barat (Kobar), Suyanto, SH., MH, Kamis 3 Juni 2021.

Dengan Surat Edaran tersebut, jelas Suyanto, warga masyarakat yang masuk ke Kabupaten Kobar, khususnya ke wilayah Kalteng wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR, rapid tes antigen dan juga surat keterangan hasil negatif tes GeNose C-19.

“Apabila sudah mengantongi surat keterangan negatif tersebut, maka pelaku perjalanan jalur udara dan laut boleh masuk ke wilayah Kabupaten Kobar Kalteng,” kata Suyanto.

Dengan munculnya informasi varian baru dan juga atas kedatangan masyarakat yang sudah mudik ke Kabupaten Kobar, kemudian yang positif Covid-19 semakin bertambah.

Suyanto mengimbau masyarakat jangan panik, kalau ada informasi menambahnya warga yang positif jangan terlalu besar-besarkan, harus dicek dan dikaji terlebih dahulu kebenarannya.

“Karena setelah lebaran kemarin seluruh tenaga medis dan kesehatan dari Puskesmas bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa, sampai sekarang terus memantau dan melakukan vaksinasi ke desa-desa,” ujar Suyanto.

Menurut Suyanto, yang paling utama, kepada seluruh warga masyarakat baik yang sudah divaksinasi atau belum diharapkan meningkatkan disiplin protokol kesehatan.

“Karena, dengan mematuhi protokol kesehatan khususnya kalau keluar rumah harus pakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, maka kita semua Insya Allah akan terhindar dari virus corona,” pungkas Suyanto. (Man/beritasampit.co.id).