Kejari Mura Tetapkan 2 Kades Tersangka Dugaan Tipikor

IST/BERITA SAMPIT - Kajari Mura, Suyanto, SH., MH didampingi Kasi Intelijen, Marina T. A. Meifany, SH saat menetapkan 2 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berinisial A dan PJ.

PURUK CAHU – Kejaksaan Negeri Murung Raya (Mura) kembali menetapkan dua tersangka dalam dua perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Kedua tersangka itu ditetapkan oleh penyidik Kejari Mura, pada Jumat 4 Juni 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto, SH.,MH melalui Kasi Intelijen Marina T. A. Meifany, SH mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Murung Raya No. SP. DIK -p 01/0.2.16/Fd.1/04/2021 tanggal 23 April 2021 dan berdasarkan BA Hasil Ekspose No. 01/Eksp/Kejari-Mura tanggal 04 Juni 2021.

“Kejari Mura menetapkan tersangka Kades Puruk Baru berinisial A, dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD dan ADD Desa Puruk Batu TA. 2019, dengan potensi kerugian keuangan Negera sebesar Rp. 1.416.478.020,-,” ungkap Marina T. A. Meifany kepada awak media.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

Kemudian, pihaknya juga menetapkan Kades Oreng berinisial PJ atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD dan ADD Desa Oreng TA. 2019-2020, dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 387.840.000.

Hal itu dibuktikan dengan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Murung Raya No. SP. DIK-02/0.2.16/Fd.1/06/2021 tanggal 02 Juni 2021 dan berdasarkan BA Hasil Ekspose No. 02/Eksp/Kejari-Mura tanggal 04 Juni 2021.

BACA JUGA:   Pasar Murah Kalteng, Patok Harga Beras 10 Kg Cukup Bayar Rp20.000

“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” lanjutnya lagi.

Dikatakan Marina T. A. Meifany, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Lulus/beritasampit.co.id).